Penipuan First Travel
Pasangan Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Tolak Vonis Hakim
Selain itu, keduanya pun dihukum denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Gita Irawan/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel pasangan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman usai berunding dengan penasihat hikum setelah divonis 20 tahun penjara di samping Direktur PT First Anugerah Karya Wisata Anniesa Desvitasari Hasibuan yang divonis 18 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 10 miliar rupiah subsider 8 bulan kurungan.
Vonis bagi Andika Surachman sama dengan tuntutan sebelumnya yaitu 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar dan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Vonis terhadap Anniesa lebih kecil dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pasangan Bos First Travel Tolak Putusan Hakim"
Berita Terkait