Sabtu, 11 April 2026

Jangan Pernah Bercanda Soal Bom di Bandara atau Pesawat, Ini Ancaman Hukumannya

Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.

Editor: Ravianto
Tribun Pontianak/Hadi Sudirmansyah
Pesawat dari Maskapai Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay pada Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, PONTIANAK - Insiden adanya isu bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/5/2018) memang menggegerkan lini masa.

Apalagi diketahui bahwa isu bom di dalam pesawat itu hanyalah 'Bomb Joke' atau gurauan soal bom yang dilakukan oleh penumpang.

Penumpang yang melakukan 'Bomb Joke' ini berinisial FN dan langsung ditahan pihak kepolisian Pontianak.

Lalu bagaimana hukum pidana bagi orang-orang yang bergurau soal bom di bandara maupun di dalam pesawat?

Hal ini sebenarnya sudah disampaikan oleh Puskom Publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya pada 6 Januari 2016.

Melalui kicauannya, akun Twitter @kemenhub151 ini mengimbau masyarakat untuk tidak bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"JANGAN PERNAH BERCANDA SOAL"BOM"!.Gurauan/ informasi palsu ttg bom di bandara/ pesawat akan ditindaklanjuti serius." kicau akun Twitter @kemenhub151.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Baca: Ormas Tagih THR, Yayasan Sosial Ini Terpaksa Pinjam Uang ke Warung

Baca: Kapal Ini Diperebutkan 5 Negara, Ternyata Gara-gara Harganya sampai Ratusan Triliun

Baca: Rok Gantung Buat Kaki Tampak Lebih Pendek? Begini Tipsnya!

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Melansir dari Kompas.com, FN, pelaku yang mengakibatkan kepanikan karena mengaku membawa bom di dalam tas ini pun terancam mendapatkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang di atas.

FN terancam hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved