Ramadan Berkah

Bayar Zakat Fitrah di Kampung Halaman atau di Lingkungan Tempat Tinggal? Ini Penjelasannya!

Zakat fitrah ini akan diberikan kepada yang berhak menerimanya, di antaranya si fakir dan mikin. Harapannya, mereka bergembira.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Warga membagikan zakat fitrah. 

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah bayar zakat fitrah apa belum neh?

Sebagai Muslim, Anda berkewajiban menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan berkahir.

Zakat fitrah ini akan diberikan kepada yang berhak menerimanya, di antaranya si fakir dan mikin.

Harapannya, mereka akan merasakan kegembiraan ketika perayaan Idulfitri tiba setelah sebulan berpuasa.

Ada makanan di rumah untuk disantap bersama keluarga.

Dalam menunaikan zakat fitrah, muncul pertanyaan berkaiatan dengan tempat berzakat.


Bagi mereka yang hendak mudik atau pulang ke kampung halaman, biasanya akan meninggalkan tempat tinggal beberapa hari sebelum lebaran.

Bisa saja ketika mereka mudik, ternyata berlum menunaikan zakat fitrah.

Munculah pertanyaan, bolehkah berzakat di kampung halaman? Atau zakat fitrah harus ditunaikan di lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja?

Di dalam sebuah kitab Fikih Islam, karangan Wahbah Az Zuhaili, terbitan Damaskus-Dar Al Fikr, mengutip pendapat Madzhab Hanafi, dijelaskan;

“Madzhab Hanafi berpendapat, memindahkan distribusi zakat dari satu wilayah ke wilayah lain hukumnya makruh tahzih (boleh), kecuali pemindahan tersebut diberikan kepada keluarga dekatnya yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan mereka, ke suatu kaum yang paling membutuhkannya, yang lebih baik, yang lebih wirai, yang lebih bermanfaat buat kalang muslim, atau dari dar al-harb (wilayah perang) ke dar al-islam, kalangan penuntut ilmu, orang-orang yang zuhud, atau zakat tersebut disegerakan penunaiannya sebelum masa haul tiba. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain. Dan seandainya pemindahan zakat tersebut bukan dalam konteks ini maka boleh karena penerima zakat adalah orang-orang faqir secara mutlak”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-3, 1409 H/1989 M, juz, 2, h. 892)

Berdasarkan keterangan tersebut, seperti dikutip dari laman nu.or.id, memindahkan zakat fitrah dari tempat tinggal sekaligus tempat mencari nafkah tidak diperbolehkan.

Baca: Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Bandingkan dengan Gaji Presiden yang Jauh di Bawahnya

Artinya, zakat fitrah sebaginya didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya di lingkungan tempat tinggal.

Madzhab Hanafi memperbolehkan berzakat fitrah di tempat lain atau kampung halaman dengan syarat benar-benar membutuhkannya.

Jadi pertimbangan pemindahan tempat zakat itu karena alasan kemaslahatan atau kemanfaatannya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved