Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Bandingkan dengan Gaji Presiden yang Jauh di Bawahnya

Gaji Megawati di BPIP fantastis banget, bandingkan dengan gaji presiden yang cuma segini.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Kolase
Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo 

TRIBUNJABAR.ID - Publik heboh, pro kontra muncul terkait gaji fantastis Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).

Berdasarkan Perpres 42/2018 yang tertera di laman setneg.go.id, gaji Megawati sebagai Ketua Dewan pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000 per bulan.

Jajaran Anggota Dewan Pengarah pun tak kalah bergaji fantastis, yaitu Rp 100.811.000 per bulan.

Mereka terdiri dari Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Baca: Wanita Ini Hendak Ambil Sisa Tabungan Ibunya yang Meninggal, Saat Masukkan PIN ia Menangis

Baca: Pernah Tampil di Karma, Roro Fitria Bikin Pria Ini Gelagapan Ketakutan, Robby Purba Ikut Ngeri

Sementara itu, Kepala BPIP, Yudi Latif digaji Rp 76.500.000.

Adapun Wakil Kepala bergaji Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000, dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Dalam Perpres 42/2018 juga diatur soal fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas untuk para para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.

BPIP sendiri merupakan badan baru yang didirikan di era Jokowi lewat Perpres Nomor 7 Tahun 2018.

Berawal pada Mei 2017 lalu, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).

Kemudian pada Februari 2018, Jokowi meningkatkan status KP-PIP menjadi BPIP.

Adapun tugasnya membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi pancasila.

Baca: Ke Pasar Pakai Daster dan Sandal Jepit, Penyanyi Terkenal yang Juga Istri Polisi ini Tuai Pujian

Baca: Grup Facebook Sarat Pornografi yang Libatkan WN Australia Ditutup, Isinya Hal Menjijikan

Ramainya gaji Megawati di BPIP, mencuat ketika adanya peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BIP yang ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018.

Pro kontra pun muncul terkait hal itu hingga akhirnya Menteri keuangan Sri Mulyani angkat bicara.

Menurut Sri Mulyani, hak keuangan tersebut tak semuanya merupakan gaji. Melainkan juga terdiri dari tunjangan, asuransi, dan sisanya yang paling besar adalah untuk kegiatan operasional.

"Hak keuangan ini dari segi gaji pokok sama dengan pejabat negara yang lain, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan jabatan Rp 13 juta. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain," ujat Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018), mengutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved