Pengakuan Pendiri JAD Aman Abdurrahman hingga Dentuman Keras Picu Kepanikan di PN Jaksel
Kepanikan sempat terjadi di tengah-tengah sidang terdakwa teroris Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
"Saya hanya bisa bertemu dan berkomunikasi, dengan sipir Lapas," ucap Aman menambahkan.
Aman juga mengatakan, hanya satu kasus terorisme yang diketahui yaitu kasus bom Thamrin.
Ia membaca melalui portal pemberitaan online.
Menurutnya, saksi kunci kasus tersebut yakni Abu Gar sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya, bahwa Aman di tidak mengetahui apapun perihal aksi teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
3. Aman Abdurahman Tantang Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.
Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.
Pernyataan tersebut diungkapkan, Aman dalam nota pembelaannya atau pleidoi di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.
Aman mengaku tidak takut terhadap segala hukuman yang dinilainya zalim.
"Mau vonis seumur hidup silahkan atau kalian vonis mati silahkan juga. Jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," ujar Aman dalam pleidoinya.
Menurutnya, peradilan yang dijalaninya merupakan konspirasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan dunia.
Dia yakin bahwa dirinya sedang didzalimi oleh para penguasa di Indonesia.
"Dihatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akherat. Dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah SWT didunia dan akhirat," tegas Aman.