THR PNS dan Pegawai LNS 2018: Ini Kelompok PNS yang Paling Besar THR-nya, Begitu Cair Ratusan Juta

THR bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.

Editor: Kisdiantoro
kolase
Ilustrasi 

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.

Gaji Pokok PNS

Lalu, berapa sih gaji  pokok PNS?

PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.

Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Tabel gaji PNS mulai golongan II a hingga IV e.
Tabel gaji pokok PNS mulai golongan II a hingga IV e. 

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji pokok PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji pokok PNS golongan II. 
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji pokok PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji pokok PNS golongan IV. 

Ingat, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.(*)

THR Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural

Selain PNS, Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018. Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000 Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 19.751.000

Setara Eselon II: Rp 15.488.000

Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Baca: Murid SD Cantik ini Mendadak Viral, Coba Lihat Ibu dan 2 Kakaknya yang Tak Kalah Memesona

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000 Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000

Baca: Dul Beberkan Perbedaan Antara Mulan dan Maia, Sempat Tak Terima Mulan dan Tulis Ini di Buku Harian

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000

Baca: Rudal Rusia Hantam Pesawat Malaysia Airlines MH17, Kremlin Tetap Tuding Ukraina Pelakunya

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000 v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved