THR PNS dan Pegawai LNS 2018: Ini Kelompok PNS yang Paling Besar THR-nya, Begitu Cair Ratusan Juta
THR bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS serta prajurit TNI Polri dan pensiunan, serta rencana pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 untuk tahun 2018 ini senilai Rp 35,76 triliun.
Nilai anggaran THR dan gaji ke-13 meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.
Hal itu, disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati kepada para awak media dalam konferensi pers mengenai THR 2018 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018), sebagaimana dikutip dari laman Kemenkeu.go.id.
"Karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR dan untuk tahun ini, THR-nya termasuk didalamnya adalah gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun. THR untuk tunjangan kinerja adalah sebesar Rp 5,79 triliun.
Ini Pengakuan Ghozali Siregar Seusai Tampil Baik Bersama Persib Saat Melawan PSM Makassar https://t.co/4FiFBCuHxp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
"THR untuk pensiunan adalah sebesar Rp 6,85 triliun dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun dan pensiun ke-13 adalah sebesar Rp6,85 triliun," kata Sri Mulyani menjelaskan.
THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay.
Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain.
Sebagai langkah selanjutnya, Menteri Keuangan akan membuat Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar proses pencairan gaji ke-13 dan THR dari permintaan pembayaran oleh seluruh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang dapat dimulai pada akhir Mei hingga selesai pada awal Juni 2018.
"Dengan demikian seluruh PNS, TNI-Polri dapat mendapat dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum hari raya Idulfitri dimulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," kata Sri Mulyani.
Baca: THR Pimpinan Non-PNS di Lembaga Nonstruktural Rp 24 Juta, Ini Daftar Lengkap THR Pegawai LNS
Lebih lanjut, kata dia, "Untuk gaji yang ke-13 direncanakan pengajuan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada KPPN dilakukan pada bulan Juni, akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal bulan Juli."
Gaji ke-13 akan diterima bulan Juli sesuai dengan kebijakan semenjak 10 tahun yang lalu yaitu ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru anak-anak ASN, PNS Polri dan TNI.
Untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 di kabupaten dan kota dapat menyelaraskan waktu pembayaran yang sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan dalam hal ini akan ditanggung oleh APBD setempat.
PNS Paling Banyak THR-nya
Mau tahu THR PNS 2018 dari instansi mana yang paling banyak?
Cukup mudah, silakan cek berapa nilai gaji mereka tiap bulan.
Nah, ada 8 kementerian atau lembaga negara serta pemerintah daerah yang dikenal sebagai pemberi gaji terbanyak.
Apa saja itu?
1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.
Baca: Murid SD Cantik ini Mendadak Viral, Coba Lihat Ibu dan 2 Kakaknya yang Tak Kalah Memesona
Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.
Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.
Enak kan jadi pegawai pajak?
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Bagaimana tidak?
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca: Tikus Bandara Tertangkap Setelah Gondol Satu Kodi Paket Hape
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.
5. Mahkamah Agung
Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.
Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.
6. Kementerian Hukum dan HAM
Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.
Baca: Berkas dan Tersangka Penipuan Jemaah Umrah PT SBL Dilimpahkan Ke Kejati Jabar, Dijerat Pasal TPPU
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.
7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.
Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.
8. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.
Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan.
Gaji Pokok PNS
Lalu, berapa sih gaji pokok PNS?
PNS digaji oleh negara berdasakan golongan dan masa kerja.
Gaji PNS kini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut jika tampilan tabelnya diperbesar.




Ingat, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.(*)
THR Pegawai Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Selain PNS, Pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).
Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya. PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018. Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan LNS
Ketua/Kepala: Rp 24.980.000
Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000
Sekretaris: Rp 22.305.000 Anggota: Rp 22.305.000
2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 19.751.000
Setara Eselon II: Rp 15.488.000
Setara Eselon III: Rp 10.986.000
Setara Eselon IV: Rp 8.423.000
3. Pegawai Pelaksana Non PNS
i. Pendidikan SD/SMP/sederajat
Baca: Murid SD Cantik ini Mendadak Viral, Coba Lihat Ibu dan 2 Kakaknya yang Tak Kalah Memesona
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000 Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000
ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000
Baca: Dul Beberkan Perbedaan Antara Mulan dan Maia, Sempat Tak Terima Mulan dan Tulis Ini di Buku Harian
iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000
Baca: Rudal Rusia Hantam Pesawat Malaysia Airlines MH17, Kremlin Tetap Tuding Ukraina Pelakunya
iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000 v. Pendidikan S2/S3/sederajat
Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000
Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000
Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah