Pilgub Jabar
Sudrajat Serahkan Proses Hukum Sepenuhnya pada Bawaslu dan KPU
Sudrajat mengatakan bahwa terkait sanksi yang kemungkinan ia terima nantinya, sepenuhnya ia siap hadapi.
Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah dipanggil oleh Bawaslu Jabar untuk dimintai keterangan terkait insiden kaus "2019 Ganti Presiden" saat debat publik kedua di UI beberapa waktu lalu, pasangan Asyik (Sudrajat-Syaikhu) menyerahkan semua proses pada Bawaslu dan KPU.
Sudrajat mengatakan bahwa terkait sanksi yang kemungkinan ia terima nantinya, sepenuhnya ia siap hadapi.
"Bagi saya semua ada aturan aturannya, kami serahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu," ujar Sudrajat di Kantor Bawaslu Jabar, Sabtu (19/5/2018).
Baca: Link Live Streaming Indosiar - PSM Makassar Vs Borneo FC di Liga 1 Pekan ke-9, Duel Seru
Baca: Menantu Hatta Rajasa Terlihat Begitu Kurus Sebelum Meninggal, Ternyata ini Penyakit yang Dideritanya
Sudrajat-Syaikhu bisa saja terkena sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan aksi angkat kaus "2019 Ganti Presiden" di debat publik kedua lalu.
Sanksi teringan adalah menerima teguran lisan, namun sanksi terberat yang bisa diterima oleh pasangan yang diusung oleh PKS, Gerindra, dan PAN ini adalah tidak dapat mengikuti debat ketiga.
Nafa Urbach Akan Jadi Pacar Anggota Densus 88, Begini Syaratnya https://t.co/aXwORyfK6e via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 19, 2018
Meskipun begitu, ia tetap membela diri bahwa apa yang ia dan Syaikhu lalukan saat itu adalah bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi Indonesia.
"Saya hanya mengajak berdemokrasi dengan cerdas. Kita semuanya garus menjaga diri kita harus mempunyai cara cara yang lebih bermartabat. Semua yang saya sampaikan merupakan bagian dari aspirasi," ujar Sudrajat. (*)