Miras Oplosan Maut

Produsen Miras Oplosan Maut Cicalengka Ditetapkan jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Miras racikan Samsudin dan Hamciak menewaskan puluhan warga Kabupaten Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Samsudin Simbolon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Produsen minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung, Samsudin Simbolon (50) dan istrinya, Hamciah Manik (45) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Selain dijerat TPPU, keduanya juga dikenai Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena menjual dan mengedarkan barang berbahaya tanpa memberitahukan kandungan berbahaya dalam barang tersebut.

Miras racikan Samsudin dan Hamciak menewaskan puluhan warga Kabupaten Bandung.

Baca: Hari Pertama Puasa, Manajer Persib Umuh Muchtar Kumpul Bareng Cucu, Ajarkan Hikmah Puasa

‎"Untuk TPPU kasus miras dengan tersangka ada dua, suami istri berinisial Ss dan Hm," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (16/5/2018).

Penyidik sudah melakukan penyelidikan untuk menjerat keduanya dengan meneliti sejumlah harta milik keduanya.

Hingga akhirnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya dengan pasal di Undang-undang Tindak Pidana Pencegahan Pencucian Uang.

Baca: Kapolri Minta TNI Gabung Berantas Teroris, Kopassus Akan Diturunkan?

"Kami sudah kumpulkan keterangan kemudian bukti-bukti serta pendataan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Hari ini digelar dan hari ini langsung ditetapkan tersangka," ujar dia.

Sejumlah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait kasus dua tersangka ini yakni rumah di Jalan Raya Bandung Garut tepatnya di Kecamatan Cicalengka hingga kebun sawit di Pulau Sumatera.

"Harta bergerak maupun tak bergerak yang didapat tersangka dari tindak pidana pencucian uang ‎harus disita jika nanti terbukti hasil tindak pidana," kata Samudi.

Baca: Bosan jadi Perokok? Lakukan Cara Ini Saja Agar Bisa Berhenti Merokok

‎Harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana pencucian sendiri meliputi 26 poin berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindak pidana penipuan termasuk di dalamnya. Adapun dalam Pasal 340 KUH Pidana terdapat unsur penipuan.

"Untuk kasus miras oplosannya dua tersangka itu dijerat Pasal 340‎. Kasusnya masih berjalan ditangani Polres Bandung. Jadi dua kasusnya ditangani bersamaan," kata Samudi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved