Tak Terduga, Gugatan HTI Ditolak, Massa Pendukungnya Lakukan Sujud Syukur
Sujud syukur ini dilakukan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan putusan PTUN Jakarta Timur yang menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham telah menunjukkan langkah pemerintah mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang-wenang.
"Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," kata Lukman seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (7/5/2018).
Ia juga mengajak eks anggota HTI kembali kepada Pancasila dan Negara Kestuan Republik Indonesia.
"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," ujar Lukman.
Inilah Empat Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadan, Sudahkah Anda Melakukannya ? https://t.co/xohWLlyPRo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Baca: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Dapati Para Wanita Penghibur Kenakan Seragam Anak SD
Baca: Jumlah Peserta SBMPTN di Bandung 56 Ribu Orang, Naik 4 Ribu dari Tahun Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hti-melakukan-sujud-syukur_20180508_095743.jpg)