Kamis, 30 April 2026

Tak Terduga, Gugatan HTI Ditolak, Massa Pendukungnya Lakukan Sujud Syukur

Sujud syukur ini dilakukan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Tayang:
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kompas
HTI Melakukan Sujud Syukur 

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan putusan PTUN Jakarta Timur yang menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham telah menunjukkan langkah pemerintah mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang-wenang.

"Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," kata Lukman seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (7/5/2018).

Ia juga mengajak eks anggota HTI kembali kepada Pancasila dan Negara Kestuan Republik Indonesia.

"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," ujar Lukman.


Baca: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Dapati Para Wanita Penghibur Kenakan Seragam Anak SD

Baca: Jumlah Peserta SBMPTN di Bandung 56 Ribu Orang, Naik 4 Ribu dari Tahun Lalu

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved