Tak Terduga, Gugatan HTI Ditolak, Massa Pendukungnya Lakukan Sujud Syukur
Sujud syukur ini dilakukan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Setelah majelis hakim membacakan putusan, massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur.
Melansir dari Kompas, sujud syukur ini dilakukan di Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Kejadian tersebut berlangsung selama 15 detik.
Awalnya massa berkumpul di depan PTUN terlihat tak bersemangat setelah majelis hakim membacakan putusan yang menyatakan gugatan pihak HTI ditolak.
Kemudian, seorang pria paruh baya memberikan semangat menggunakan mikrofon.
Ia menyebutkan kekalahan tersebut adalah hal terbaik yang diberikan Allah.
Pria tersebut meminta massa untuk menyerahkan sepenuhnya kepada Allah.
Lalu, ia meminta massa melakukan sujud syukur bersama.
Dengan ditolaknya gugatan HTI terhadap pemerintah ini, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana yang membacakan putusan.
Majelis hakim menilai surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut status bdan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Baca: Jerawat Mulai Muncul? Hindari 5 Jenis Minuman Ini untuk Membantu Mencegahnya Timbul
Baca: Inilah Empat Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadan, Sudahkah Anda Melakukannya ?
Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Okober 2017 lalu.
HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam gugatannya, HTI meminta agar pencabutan status hukum ormas HTI dibatalkan.
Pencabutan ini dilakukan oleh Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan putusan PTUN Jakarta Timur yang menolak gugatan HTI terhadap Kemenkumham telah menunjukkan langkah pemerintah mencabut status hukum HTI bukanlah tindakan sewenang-wenang.
"Menurut majelis hakim PTUN, banyak bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," kata Lukman seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, Senin (7/5/2018).
Ia juga mengajak eks anggota HTI kembali kepada Pancasila dan Negara Kestuan Republik Indonesia.
"Dengan adanya putusan tersebut, Pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," ujar Lukman.
Inilah Empat Persiapan Diri Menyambut Bulan Ramadan, Sudahkah Anda Melakukannya ? https://t.co/xohWLlyPRo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 8, 2018
Baca: Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Dapati Para Wanita Penghibur Kenakan Seragam Anak SD
Baca: Jumlah Peserta SBMPTN di Bandung 56 Ribu Orang, Naik 4 Ribu dari Tahun Lalu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hti-melakukan-sujud-syukur_20180508_095743.jpg)