Soal Gotas Selama di Lapas, Kalapas: Beliau Sudah Bisa Menerima Kondisi

"Saya kira beliau sudah bisa menerima kondisi sekarang," kata Heni Yuwono, saat dihubungi

TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Setelah berada di Lapas Klas I Cirebon, mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, diketahui tetap sehat dan murah senyum.

Kalapas Kelas 1 Cirebon, Heni Yuwono, mengatakan selama beberapa hari ini Tasiya Soemadi atau Gotas menunjukkan sikap yang kooperatif.

Bahkan, pada Rabu (2/5/2018), Heni Yuwono sempat melaksanakan salat zuhur berjamaah bersama Gotas di masjid Lapas Klas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon.

"Saya kira beliau sudah bisa menerima kondisi sekarang," kata Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Jumat (4/5/2018).


Saat ini, menurut Heni Yuwono, Tasiya Soemadi tengah mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapeling) di Lapas Klas I Cirebon.

Selama 30 hari ke depan, Tasiya Soemadi akan menjalani Mapeling bersama 38 warga binaan lainya.

Mereka menempati ruangan khusus di blok Admisi Orientasi (AO).

"Selama Mapeling, warga binaan, termasuk Gotas, belum boleh menerima kunjungan kerabat ataupun keluarga," ujar Heni Yuwono.

Baca: Sopir Mabuk, Pajero Sport Tabrak Revo, Empat Orang Tewas dan Tiga Lainnya Kritis

Baca: 5 Fakta Mencengangkan Atraksi Gagal Menewaskan Santri, No 4 Bikin Geram dan Elus Dada, Astagfirullah

Selama 30 hari itu, kata Heni, Tasiya Soemadiakan dikenalkan mengenai tata tertib di Lapas Klas I Cirebon.

Khususnya, mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga binaan.

Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved