Kamis, 9 April 2026

Minta Pengusaha di DAS Citarum Benahi IPAL, Luhut Binsar Panjaitan: Kalian Jangan Main-main!

'Pak Luhut kasih waktu pengusaha tiga bulan membenahi IPAL-nya. Entah IPAL komunal ataupun IPAL sendiri'

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Yongky Yulius
Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Hotel Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indonesia (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan para pengusaha atau pemilik industri di sekitar daerah aliran Sungai Citarum diberi waktu tiga bulan untuk membenahi instalasi pengolahan air limbahnya (IPAL).

Luhut Binsar Panjaitan mengatakan hal itu saat memberikan pengarahan di acara Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Hotel Trans Luxury, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Kamis (3/5/2018).

"Presiden menyampaikan pesan, katanya, 'Pak Luhut kasih waktu pengusaha tiga bulan membenahi IPAL-nya. Entah IPAL komunal ataupun IPAL sendiri'," ujarnya di hadapan ribuan peserta audiensi dan deklarasi.

Menurut Luhut Binsar Panjaitan, pengusaha harus malu jika tak membenahi IPAL.


Sebab, limbah-limbah yang dibuang ke Sungai Citarum berdampak buruk pada orang banyak.

"Saya tahu pengusahanya banyak yang tidak hadir (di acara ini). Sampaikan pada yang punya (industri). Kalian jangan main-main. Yang main tekstil itu, kau penuhi aturan, kalian jangan main-main," katanya.

Luhut Binsar Panjaitan pun mengaku memiliki data, industri mana saja yang kerap kali membuang limbah ke sungai.

Dia tak segan-segan untuk memenjarakan pemilik industri yang kedapatan kembali melanggar.

Baca: Metamorfosis Krisdayanti dari Remaja Imut sampai Ketagihan Operasi Plastik

"Tiga bulan, siapkan IPAL komunal atau sendiri. Saya dapat laporan dari Dansektor, yang punya IPAL baru 20 persen dari seluruh industri di DAS Citarum," kata Luhut Binsar Panjaitan.

"Perusahaan mana (yang pernah melanggar), ada datanya di kami, kapan, di mana. Kalau diulangi sekali lagi pasti kami penjarakan. Enggak akan kami buka nama perusahaannya sekarang. Ini ada di Cimahi selatan, Mochammad Toha, Dayeuhkolot," ujarnya menambahkan.

Seorang pemilik usaha washing kecil di daerah Bandung, mengaku keberatan jika harus membuat IPAL sendiri.

Dia keberatan dengan kemungkinan biaya cukup besar yang harus dihabiskan untuk membuat IPAL itu.

tribunjabar
instagram.com/tribunjabar
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved