Gotas Dibui Setelah Buron Setahun, Selly Yakin Pemkab Cirebon Tetap Kondusif
"Ini memang proses yang sudah putus hukumnya dan beliau tinggal menjalankannya saja," kata Selly
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dan tim Kejaksaan Agung di Dusun Babadan, Desa Depok, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Senin (30/4/2018).
Gotas langsung dieksekusi di Lapas Klas I Kesambi, Kota Cirebon.
Atas kasus tersebut, Penjabat Bupati Cirebon Selly Andriany Gantina yakin kondisi Pemerintahan Kabupaten Cirebon akan tetap kondusif.
"Ini memang proses yang sudah putus hukumnya dan beliau tinggal menjalankannya saja," kata Selly saat ditemui di Disdik Kabupaten Cirebon, Rabu (2/5/2018).
Disebut Bangkrut, Ternyata Ahmad Dhani Masih Tajir, Punya 'Istana' dan Vila di Puncak https://t.co/qaz8xFZd7R via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 2, 2018
Terkait pihak keluarga dan yang lainnya, Selly akan mendukung dengan apa yang sudah dikerjakan Gotas sebelumnya bagi masyarakat.
Gotas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017.
Gotas saat itu menjabat sebagai wakil Bupati Cirebon dan diberhentikan dari jabatannya pada 1 Mei 2017.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 436 K/PID.SUS.2016 yang dikeluarkan tahun 2016, Gotas mendapat hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.