Kalapas Lapas Klas I Cirebon Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Gotas
"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," ujar Heni Yuwono.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Lapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, memastikan mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, tidak mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Lapas Klas I Cirebon.
Saat ini, pria yang akrab disapa Gotas itu ditempatkan di ruang Admisi Orientasi (AO).
"Tidak ada keistimewaan untuk beliau (Gotas)," kata Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/5/2018) malam.
Bahkan, menurut Heni, mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang menghuni Lapas Klas I Cirebon juga diperlakukan sama seperti narapidana lainnya.
Persib Bandung Tanpa Ezechiel N Douassel Saat Hadapi Madura United, Mario Gomez Bawa 18 Pemain https://t.co/NXOz5xvfwo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 1, 2018
Mereka tidak dibeda-bedakan ataupun mendapat perlakuan istimewa.
Namun, saat ditanya perihal proses penangkapan Gotas, Heni mengaku tak mengetahuinya.
Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon.
"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," ujar Heni Yuwono.
Baca: Menelisik Arti Lambang Anarki Saat May Day di Bandung, Kapolrestabes Beri Tanggapan
Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.
Gotas masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009-2012.
Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.
Benarkah Rutin Konsumsi Susu Bikin Gemuk? Ini Penjelasannya https://t.co/1NKao2kr2J via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 1, 2018
Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.
Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.
Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (*)