Kalapas Lapas Klas I Cirebon Jamin Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi Gotas

"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," ujar Heni Yuwono.

TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas (berpeci) menangis saat mendengar putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/11/2015). Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas dibebaskan oleh majelis hakim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Kepala Lapas Klas I Cirebon, Heni Yuwono, memastikan mantan wakil bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, tidak mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Lapas Klas I Cirebon.

Saat ini, pria yang akrab disapa Gotas itu ditempatkan di ruang Admisi Orientasi (AO).

"Tidak ada keistimewaan untuk beliau (Gotas)," kata Heni Yuwono, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Selasa (1/5/2018) malam.

Bahkan, menurut Heni, mantan anggota DPRD Kota Cirebon yang menghuni Lapas Klas I Cirebon juga diperlakukan sama seperti narapidana lainnya.


Mereka tidak dibeda-bedakan ataupun mendapat perlakuan istimewa.

Namun, saat ditanya perihal proses penangkapan Gotas, Heni mengaku tak mengetahuinya.

Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Cirebon.

"Beliau (Gotas) akan menjalani masa hukuman selama 5 tahun sesuai putusan pengadilan," ujar Heni Yuwono.

Baca: Menelisik Arti Lambang Anarki Saat May Day di Bandung, Kapolrestabes Beri Tanggapan

Sebelumnya, Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, pada Senin (30/4/2018) kira-kira pukul 10.30 WIB.

Gotas masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Cirebon pada 2009-2012.

Kala itu, Gotas menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dari PDIP.


Pada 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan Gotas sebagai buronan.

Selanjutnya Gotas diberhentikan sebagai Wakil Bupati Cirebon pada 17 Mei 2017.

Setelah ditangkap Gotas langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved