Pembuat Miras Oplosan Belajar Secara Otodidak, Keuntungannya Mencapai 50 Persen
Di hadapan petugas, PS mengaku ciu oplosan itu hanya dijual di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pelaku pembuatan minuman keras (miras) jenis ciu oplosan di di kompleks Perumahan BTN Cipejeuh, Blok M Nomor 7, Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, PS (44), mengaku belajar mengoplos miras secara otodidak.
Ia juga mengajari pelaku lainnya, RN (19), membuat miras oplosan itu.
"Belajar sendiri, otodidak, menjual sendiri juga," kata PS saat gelar perkara di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/4/2018).
Ia mengatakan, baru 4 bulan membuat dan menjual miras oplosan itu.
Baca: Kiper Persib Ini Ucapkan Selamat buat Indra Sjafri yang Kembali Menjadi Pelatih Timnas U-19
Dalam setiap penjualan miras oplosan, PS mendapat keuntungan 40 persen - 50 persen.
Di hadapan petugas, PS mengaku ciu oplosan itu hanya dijual di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Rumah pembuatan miras oplosan itu merupakan milik PS.
Jam 3 Pagi, Nagita Slavina Tak Bisa Tidur dan Curhat Hal Mistis, Terkait Masa Lalu https://t.co/Egv325EVe6 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 27, 2018
Ia membohongi para tetangganya dan menyebut RN hanyalah orang yang mengontrak rumahnya.
Padahal, RN yang berasal dari Pekanbaru itu merupakan keponakan PS.
"Kalau belanjanya dari Solo, Jawa Tengah," ujar PS yang saat itu mengenakan penutup wajah.
Baca: Indonesia dan Belanda Jalin Kerja Sama dalam Proyek Pengumpulan Sampah Plastik di Sungai
Keduanya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon pada Rabu (25/4/2018) malam.
Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 1500 botol ciu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya. (*)