Pilkada Serentak

Kerahkan Kades untuk Dukung Paslon Bupati Cirebon, Camat Karangsembung Harus Berakhir di Bui

Alat bukti pelanggaran tersebut yaitu saksi dan sebuah ponsel yang berisi rekaman saat camat memerintahkan para kepala desa.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Camat Karangsembung Hafidz Iswahyudi saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Camat Karangsembung Hafidz Iswahyudi divonis dua bulan penjara dan denda Rp 6 juta akibat mengerahkan kepala desa untuk memihak satu di antara empat paslon Bupati Cirebon.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4/2018) siang.

Tindakan yang dilakukan camat tersebut terbukti melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 UU RI No 10 Tahun 2016 terkait tindak pidana pilkada.

"Sesuai yang dibacakan hakim, itu jelas melanggar aturan dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Humas Pengadilan Negeri Sumber Jumadi A Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/4/2018).

Baca: Cerita Ayah Anak Kembar Siam Asal Subang, Ditolak RSUD Subang Sampai Diterima Baik di RSHS

ASN tersebut terbukti memberikan perintah kepada para kepala desa untuk memihak satu di antara empat calon Bupati Cirebon.

Sebelumnya, terdakwa dituntut empat bulan penjara oleh penuntut umum.

Setelah divonis, camat diberikan rentang waktu tiga hari apabila ingin mengajukan upaya hukum.

Rentang waktu tiga hari itu dimulai sejak putusan hakim hari ini untuk melihat apakah ada upaya hukum yang akan diajukan atau tidak.

Baca: Dua Kejanggalan yang Dirasakan Mario Gomez Terkait Ditundanya Laga Persija vs Persib

Jika tidak ada upaya hukum, maka putusan tersebut akan langsung dieksekusi.

"Kalau seandainya memang ada upaya hukum baik dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa, nanti berkas perkara akan dibawa ke pengadilan tinggi untuk diperiksa kembali," kata Jumadi.

Alat bukti pelanggaran tersebut yaitu saksi dan sebuah ponsel yang berisi rekaman saat camat memerintahkan para kepala desa.

Ponsel tersebut milik staf Panwascam Karangsembung dan saat ini sudah dikembalikan.

Meski sudah dijatuhkan vonis, belum ada penahanan terhadap camat tersebut.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved