Bau Menyengat Tercium di Hampir Seluruh Bagian Rumah, Ketua RW Kaget Ketika Temukan Hal Ini

Pada benda itu, kata Suhernawan, terdapat kran kecil untuk mengisi ciu oplosan ke dalam botol kemasan minuman.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Yudha Maulana
istimewa
Jajaran Polres Cirebon saat menggerebek rumah pembuatan miras oplosan di kompleks Perumahan BTN Cipejeuh, Blok M Nomor 7, Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Rabu (25/4/2018) malam. 

Bau menyengat hampir memenuhi seisi rumah itu, khususnya di bagian dapur.

Baca: Kerap Dituding Pengikut Ahmadiyah, Calon Bupati Garut Nomor Urut 2 Ini Curhat

"Jeriken kosongnya juga banyak. Ada ember dan corong juga," ujar Suhernawan.

Ia mengatakan, ribuan botol berisi miras oplosan berada di dua kamar rumah tersebut.

Sementara ruang tengah rumah itu terdapat karpet dan beberapa lemari plastik.

Ia juga diminta menyaksikan penggeledahan lemari tersebut oleh petugas.

"Di kamar ada ribuan botol besar dan kecil berisi ciu, baunya tidak kalah menyengat seperti di dapur," kata Suhernawan.

Ia mengatakan, penggerebekan itu selesai kira-kira pukul 22.30 WIB.

Seluruh barang bukti itu diangkut menggunakan truk dalmas.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon resmi menetapkan 2 tersangka dalam kasus pembuatan minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di kompleks Perumahan BTN Cipejeuh, Blok M Nomor 7, Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Keduanya ialah RN warga Pekanbaru dan PS warga Medan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kaur Bin Ops Satnarkoba Polres Cirebon, IPTU Dorris saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Kamis (26/4/2018).

Ia mengatakan, rumah yang dijadikan lokasi pembuatan miras oplosan itu merupakan milik PS.

PS sendiri tinggal bersama anak istrinya tak jauh dari rumah tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved