1 Mei 2018 Kartu SIM yang Belum Registrasi Ulang Bakal Diblokir Total, Lakukan Cara Ini Segera!
Pemblokiran total kartu parbayar tinggal hitungan hari. Terhitung 1 Mei 2018, kartu prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir secara total.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
Adapun format SMS-nya ditentukan oleh masing-masing operator.
Berikut TribunJabar.id himpun cara registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar all operator (Simpati, As, Loop, Indosat, 3, dan Smartfren):
1. Telkomsel (Simpati, As, Loop)
- Pengguna lama
Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel, baik itu Simpati, As, atau Loop, cukup mengirimkan SMS berikut.
ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444.
- Pengguna baru
Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
-Pengguna baru
Untuk pengguna baru kartu SIM prabayar Indosat, Anda cukup mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Pengguna lama
Sedangkan untuk pengguna lama, ketik SMS dengan format:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# kirim ke nomor 4444.
Untuk pengguna baru maupun lama, silakan klik tautan berikut ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kartu-sim-kena-blokir-tidak-registrasi-ulang_20180227_083919.jpg)