1 Mei 2018 Kartu SIM yang Belum Registrasi Ulang Bakal Diblokir Total, Lakukan Cara Ini Segera!

Pemblokiran total kartu parbayar tinggal hitungan hari. Terhitung 1 Mei 2018, kartu prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir secara total.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
net
Kartu SIM akan kena blokir bila tidak registrasi ulang 

Adapun format SMS-nya ditentukan oleh masing-masing operator.

Berikut TribunJabar.id himpun cara registrasi dan daftar ulang kartu SIM prabayar all operator (Simpati, As, Loop, Indosat, 3, dan Smartfren):

1. Telkomsel (Simpati, As, Loop)

Telkomsel ()
Telkomsel ()

- Pengguna lama

Bagi Anda pengguna kartu SIM prabayar Telkomsel, baik itu Simpati, As, atau Loop, cukup mengirimkan SMS berikut.

ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444.

- Pengguna baru

Ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

 2. Indosat
Indosat
Indosat ()

-Pengguna baru

Untuk pengguna baru kartu SIM prabayar Indosat, Anda cukup mengirimkan SMS ke nomor 4444 dengan format:

16 digit NIK#16 digit nomor KK#

- Pengguna lama

Sedangkan untuk pengguna lama, ketik SMS dengan format:

ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK# kirim ke nomor 4444.

Untuk pengguna baru maupun lama, silakan klik tautan berikut ini.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved