1 Mei 2018 Kartu SIM yang Belum Registrasi Ulang Bakal Diblokir Total, Lakukan Cara Ini Segera!
Pemblokiran total kartu parbayar tinggal hitungan hari. Terhitung 1 Mei 2018, kartu prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir secara total.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pemblokiran total kartu parbayar tinggal hitungan hari.
Terhitung 1 Mei 2018, kartu prabayar yang belum registrasi ulang akan diblokir secara total.
Dilansir dari Tribunnews, Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) sudah memblokir 83 juta nomor ponsel prabayar.
Pemblokiran tahap 2 ini, membuat nomor ponsel tersebut tak bisa menerima dan mengirim SMS dan panggilan telepon.
Nomor tersebut hanya bisa mengakses internet saja.
Kabarnya, hingga kini masih ada 328 juta nomor ponsel yang belum tergistrasi ulang.
Padahal, tenggat waktu registrasi ulang tinggal sebentar lagi.
Berdasarkan data yang dimuat di website resmi Kominfo, nomor ponsel yang baru terdaftar hingga 19 Maret 2018 adalah 360 juta.
Artinya, jumlah nomor ponsel yang belum terdaftar hampir setengahnya dari yang sudah terdaftar.
Nah, mumpung masih ada waktu, segera lakukan registrasi ulang agar nomor ponselmu tak diblokir total.
Caranya gampang banget!
Baca: Duet Fenomenal Ghea & Jodie di Indonesian Idol 2018 Malah Disebut Backing Vocal Armada, Ini Videonya
Baca: Judika dan Armand Jadi Saksi Transformasi Ghea, Lihat Perbedaan Mencolok Ini, Netter: Tua Banget!
Baca: Selamat! Maria Menjadi Juara 1 Indonesian Idol 2018, Ini Hadiah yang Diterimanya
Kamu tinggal mengirim SMS berisi NIK dan nomor KK ke 4444.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kartu-sim-kena-blokir-tidak-registrasi-ulang_20180227_083919.jpg)