SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi, Kamis 19 April 2018

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
ISTIMEWA
Mobil SIM Keliling Online 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Kamis (19/4/2018).

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Baca: Ada Khasiat Tersembunyi di Balik Hama Keong Mas, Bisa Sembuhkan Kanker?

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.

Baca: Terkuak, Misteri Kembaran Saddam Husein dari Pengakuan Agen CIA

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved