SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling di Kota Cimahi, Kamis 19 April 2018
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini beroperasi di Alun-alun Cimahi, Kamis (19/4/2018).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Baca: Ada Khasiat Tersembunyi di Balik Hama Keong Mas, Bisa Sembuhkan Kanker?
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Pengajuan permohonan pembuatan SIM bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP yang tertera di KTP.
Baca: Terkuak, Misteri Kembaran Saddam Husein dari Pengakuan Agen CIA
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)