Polres Indramayu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya, Seharusnya Pakai Resep Dokter
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu,"
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu meringkus seorang penjual obat keras golongan G.
Padahal, untuk obat-obat ini harus pakai resep dokter karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Pelaku berinisial YD (33) warga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, itu kedapatan menjual obat keras golongan G tanpa izin.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin, melalui pesan singkat, Jumat (13/2/2018).
Dinilai Tanduk Wasit, Kapten Persib Bandung Dihukum 4 Laga, Termasuk Lawan Arema FC https://t.co/BIH5qPMfKj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 13, 2018
Ia mengatakan, berbekal informasi itu petugas berhasil menciduk pelaku di kamar kosnya di Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (11/4/2018) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan ribu butir obat keras berbagai merek.
Di antaranya, 3.500 butir Tramadol, 34.500 butir Hexymer, 5.220 butir Kutoin Phenytoin, dan 500 butir Double Y.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit ponsel dan 1 alat pencetak obat.
Baca: Bawa 2 Koper, 8 Orang Berbaju KPK Geledah Ruang Bendahara Bappelitbangda
"Pelaku dan seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Indramayu untuk penyidikan lebih lanjut," kata Arif Fajarudin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menurut Arif, pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pelaku juga diancam hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (*)