Tak Terima Anaknya Diarak dalam Kondisi Bugil, Ayah Korban: Pelaku Minta Berdamai

N ingin mengetahui kronologis kejadian, dan bertanya mengapa anaknya sampai bisa diperlakukan tidak manusiawi.

Editor: Yudha Maulana
ist/Tribun Jakarta
N, Ayah R korban persekusi di Cikupa dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/4/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Masih ingatkah anda soal kasus persekusi pasangan kekasih di Cikupa, Tangerang?

Pasangan kekasih R dan M yang sedang berada di sebuah kontrakan tiba-tiba digerebek segerombolan orang yang memakasa mereka mengaku telah berbuat mesum.

Mereka bahkan diarak sepanjang 800 meter dalam kondisi bugil.

Para pihak yang terlibat dalam perbuatan tidak manusiawi itu kini telah menjalani proses hukum.

Dikutip TribunJakarta.com dari akun Youtube Mata Najwa, Ayah korban mengungkapkan pernyataan yang mengejutkan.

Baca: Pemkab Bandung Barat Sediakan Bantuan Hukum untuk 6 ASN yang Ditangkap KPK

Saat peristiwa naas itu terjadi, N, Ayah R ditelpon untuk menjemput anaknya.

Ayah R menceritakan saat ia datang sang anak dan kekasihnya sudah mengenakan pakaian lengkap.

"Saya datang kesana, di sana anak saya kondisinya udah rapi," ujar N.

N mengaku belum mengetahui apa yang telah menimpa R dan M.

Malam itu N tidak banyak berkomentar, dia langung membawa M dan R pulang ke rumahnya.

Baca: Juru Bicara KPK: Abubakar Dalam Kondisi Sehat Saat Diperiksa Penyidik

Keesokan harinya N mendatangi rumah ketua RT.

N ingin mengetahui kronologis kejadian, dan bertanya mengapa anaknya sampai bisa diperlakukan tidak manusiawi.

RT dan warga mengatakan pada N sang putra diduga telah berbuat mesum dengan kekasihnya.

"Dia katakan anak saya berdua di kamar, mungkin anak saya berbuat mesum," ujar N.

Tanpa merasa bersalah ketua RT beserta warga pelaku persekusi malah menyalahkan R dan M.

Baca: Sabu-sabu Rp 1,3 Miliar Itu Disembunyikan di Pembalut Wanita, Tertangkap Tangan di Bandara Husein

"Dia justru menyalahkan anak saya," kata N.

N juga mengatakan awalnya RT dan pelaku persekusi lainya mengajak N untuk berdamai, dan tidak membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

"Iya, intinya karena saya udah jalan kesana dia minta masalahnya sudah selesai," ujar N.

Tak hanya itu RT dan pelaku persekusi lainya juga menyuruh N untuk menadatangani surat perjanjian damai.

"Iya belum sempat ditulis cuma baru mau, cuma saya enggak mau," ujar N.

Setelah peristiwa itu N tidak langsung melaporkan kejadian naas yang menimpa putranya ke kantor polisi.

Baca: Benarkah Ada Mafia Sepak Bola di Balik Kekalahan Juventus? Ini Jawaban Chilavert

N mengaku dirinya tidak tahu harus berbuat apa.

"Belum, saya tidak tahu harus berbuat apa, pikiran saya masih kacau, apa yang harus saya lakukan apa yang harus saya lakukan saya masih bingung," jelas N.

Peristiwa tidak manusiawi itu dapat terunggkap setelah Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Kombes Pol HM Sabilbul Alif mengutus timnya untuk melakukan penyelidikan atas video persekusi yang beredar di dunia maya.

Pak RT Menangis Saat Dijatuhi Hukuman

Setelah sidang kedua pembelaan tuntutan, ketua RT Komaruddin alias Toto kembali meneteskan air mata.

Hari ini dilaksanakan sidang kedua pembelaan atas tuntutan yang memberatkan keenam terdakwa persekusi sejoli Cikupa Tangerang yang sempat viral November tahun lalu.

Dari sidang pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat.

Dari pantuan TribunJakarta.com, ketua RT Komaruddin kembali meneteskan air mata setelah sidang kedua itu ditutup oleh hakim ketua.

Baca: Dokter Lulusan Terbaik Itu Bunuh Diri, Terjun dari Lantai 8 Mal, Polisi Ungkap Fakta di Baliknya

Terdengar isak tangis dari Komaruddin alias Toto saat berjalan menuju keluar dari ruang sidang, bahkan isak tangis kali ini lebih heboh dari sidang sebelumnya.

"Yang sabar pak, yang sabar," ucap ibu berkerudung sambil mengusap punggung Komaruddin di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

"AllahuAkbar!! Allahu Akbar!!," terdengar teriak segerombolan orang saat sidang pleidoi tersebut selesai.

Dari sidang pembelaan tersebut, keenam terdakwa penelanjangan sejoli Cikupa akan tetap menjadi tahanan sementara menunggu sidang keputusan selanjutnya pada tanggal 12 April 2018.

"Sidang keputusan seminggu lagi ya, Kamis, 12 April 2018," ujar M Irfan Siregar selaku Ketua Hakim sidang pleidoi.

Baca: Jelang Hadapi Persib Bandung, Jebolan Diklat Persib di Arema FC Bilang Begini

Pada sidang dua minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada enam terdakwa.

Setelah sidang itu selesai Komaruddin juga berlinang air mata setelah mendengar tuntutan dari JPU.

Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Berikut daftar tuntutan para terdakwa:

1. Komarudin (ketua RT), dituntut 7 tahun bui

2. Gunawan (ketua RW), dituntut 2 tahun bui

3. Nuryadi (warga) dituntut 4 tahun bui

4. Iis Suparlan (warga) dituntut 4 tahun bui

5. Suhendang (warga) dituntut 4 tahun bui

6. Anwar Cahyadi (warga) dituntut 4 tahun bui.(Tribun Jakarta/ Rr Dewi Kartika H)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pak RT Pelaku Penelanjangan Sejoli di Cikupa Minta Damai, Ayah Korban: Dia Minta Masalah Selesai

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved