Sabu-sabu Rp 1,3 Miliar Itu Disembunyikan di Pembalut Wanita, Tertangkap Tangan di Bandara Husein

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap IFW, ia baru pertama kali terbang keluar negeri dilihat dari paspornya yang masih satu kali dicap Imigrasi.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Konferensi pers terkait penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu . 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Bea Cukai Bandung kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (6/4/2018).

Barang haram tersebut dikemas oleh seorang wanita berinisial IFW (25) di dalam pembalut wanita dan dijepit di selangkangannya.

Sabu-sabu itu beratnya 665 gram bruto, perkiraan harganya Rp 1,3 miliar. Untuk memastikan barang itu sabu-sabu, di hari penangkapan sampelnya langsung dikirim ke Kantor Bea Cukai Jakarta, dan hasilnya positif narkoba.

Baca: Benarkah Ada Mafia Sepak Bola di Balik Kekalahan Juventus? Ini Jawaban Chilavert

"Selama tahun 2018, cara seperti ini sudah ketiga kalinya terjadi. Pelakunya merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari Sumatra," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko, Kamis (12/4/2018).

Saat ditanya kepada IFW (25), dia mengaku bahwa yang berkomunikasi dengannya adalah seorang pria warga Negara Nigeria yang memberikannya tiket pesawat menuju Malaysia untuk bertemu pria tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal terhadap IFW, ia baru pertama kali terbang keluar negeri dilihat dari paspornya yang masih satu kali dicap Imigrasi.

"Saya hanya tiga hari di Malaysia, setelah itu ke Bandung membawa barang tersebut. Saya tidak diberikan upah, hanya dibelikan tiket pesawat," kata IFW.

Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan kepada pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Sedikitnya 4.655 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikir Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.


Pasal lain yang akan diberikan ialah pasal 113 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman berupa hukuman mati, penjara seunur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved