Miras Oplosan Maut
Polsek Lengkong Lakukan Razia, Satu Dus Miras Disita
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari tiga orang pedagang yang berbeda. Hasil sitaan dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Polsek Lengkong, Kota Bandung telah melakukan razia terhadap minuman keras (miras) di beberapa tempat di wilayah hukum Mapolsek Lengkong, Senin (09/4/2018).
"Senin kemarin, jajaran kami sudah melakukan razia miras di tiga warung yang ada di jalan Lodaya, Jl Sadakeling, dan Jl Sasak Gantung," kata Kapolsek Lengkong, Kompol Ari Purwanto kepada TribunJabar, Selasa (19/4/2018).
Dari kegiatan razia tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu dus yang berisi 29 botol miras oplosan, dua botol arak kecil, dua botol anggur merah, satu botol anggur putih, dua botol bir bintang dan tiga botol kuda mas.
Sejumlah barang bukti tersebut disita dari tiga orang pedagang yang berbeda. Hasil sitaan tersebut kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung.
Baca: Miras Oplosan Tewaskan 41 Orang, Polres Garut Razia Miras Bersama TNI
Saat melakukan razia yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lengkong, turut hadir juga delapan orang anggota unit reskrim Mapolsek Lengkong.
Razia tersebut berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB pada Senin (09/4/2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/miras_20180410_144942.jpg)