Polres Purwakarta Ungkap Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi yang Tidak Sesuai Lokasi

Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap adanya penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan pendistribusian.

Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/Haryanto
Barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang diamankan polisi di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap adanya penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan pendistribusian.

Diketahui, tabung gas bersubsidi tersebut seharusnya dijual di wilayah Jakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, gas elpiji bersubsidi ini telah dijual di warung-warung yang di wilayah hukum polres Purwakarta.

"Pelaku membawa tabung elpiji ini melintasi wilayah distribusinya. Seharusnya tabung gas elpiji ini distribusi di Jakarta, tapi dijual ke daerah kecamatan Sukatani, Purwakarta," katanya saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/4/2018).

Baca: Begini Video Suasana Demo Tuntut Sukmawati Soekarnoputri Diproses Secara Hukum di Jakarta

Pihaknya mengetahui adanya tabung gas tersebut berada dari laporan seorang warga yang merasa curiga.

Hasil penyelidikan yang dilakukan, tabung gas melon ini telah tersebar dan terjual selama tiga bulan terkahir.

"Pelaku langsung menjualnya ke warung-warung kecil milik warga," ucap Twedi.


Selain kesalahan daerah pendistribusian, tabung gas bersubsidi itu dijual dilua Harga Eceran Tertinggi (HET).

Yakni mencapai Rp 22 ribu per tabung, sedangkan, HET untuk wilayah Jakarta hanya Rp 16.500 per tabung.

Twedi menyebut, pelaku menjual tabung gas di Purwakarta karena diduga longgarnya pengawasan mengenai aturan pendistribusian.

"Dia (pelaku) ingin mendapat keuntungan lebih. Termasuk kalau di Jakarta pengawasannya lebih ketat, kalau di Purwakarta terutama di pelosok daerah, kan, kurang," ucapnya.

Kini, pelaku utama penyalahgunaan pendistribusian gas subsidi itu masih dalam pengejaran.

Namun, pihak Satreskrim Polres Purwakarta telah mengantongi identitas pelaku, berinisial UC.

Dari hasil pengungkapan tersebut, telah didapat barang bukti berupa 129 tabung gas elpiji tiga kilogram.

Lalu, 39 penutup kepala tabung gas berbagai warna, enam rubber seal dan satu buah plastik bertuliskan PT Dian Jan Adnan.

Termasuk satu kendaraan pick up putih berplat nomor B 9599 FAO, yang digunakan untuk membawa ratusan tabung gas dari Jakarta ke Purwakarta.

Twedi menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU No 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Pasal 13 ayat 2 Perpres RI No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Gas 3 Kg.

Serta Permen ESDM No 26/2009. Serta peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5/2011.

"Pelaku terancam empat sampai enam tahun kurungan penjara," sebut Twedi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved