Polres Purwakarta Ungkap Pendistribusian Gas Elpiji Bersubsidi yang Tidak Sesuai Lokasi

Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengungkap adanya penyaluran tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang menyalahi aturan pendistribusian.

Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/Haryanto
Barang bukti tabung gas elpiji tiga kilogram bersubsidi yang diamankan polisi di Mapolres Purwakarta, Jumat (6/4/2018). 

Namun, pihak Satreskrim Polres Purwakarta telah mengantongi identitas pelaku, berinisial UC.

Dari hasil pengungkapan tersebut, telah didapat barang bukti berupa 129 tabung gas elpiji tiga kilogram.

Lalu, 39 penutup kepala tabung gas berbagai warna, enam rubber seal dan satu buah plastik bertuliskan PT Dian Jan Adnan.

Termasuk satu kendaraan pick up putih berplat nomor B 9599 FAO, yang digunakan untuk membawa ratusan tabung gas dari Jakarta ke Purwakarta.

Twedi menjelaskan, pelaku telah melanggar Pasal 53 dan atau Pasal 55 UU No 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Pasal 13 ayat 2 Perpres RI No 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Gas 3 Kg.

Serta Permen ESDM No 26/2009. Serta peraturan bersama Mendagri dan Menteri ESDM No 5/2011.

"Pelaku terancam empat sampai enam tahun kurungan penjara," sebut Twedi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved