83 Juta Nomor Ponsel Prabayar Diblokir Kominfo karena Belum Teregistrasi
Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.
TRIBUNJABAR. ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengimplementasikan pemblokiran kartu telepon prabayar yang belum teregistrasi untuk tahap kedua.
Sebanyak 83 juta nomor ponsel prabayar diblokir hingga Kamis (5/4/2018) lantaran belum melakukan registrasi ulang.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Izza menjelaskan, saat ini nomor ponsel prabayar yang diblokir tersebut tidak bisa melakukan panggilan dan menerima telepon dan pesan singkat (SMS).
"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).
Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.
Ia meyakini, jika pemilik memang menggunakan nomor tersebut, akan diregistrasi.
Pada 1 Mei 2018 nanti, nomor-nomor yang belum teregistrasi dan telah terblokir tersebut tidak akan bisa terkoneksi dengan internet.
"Tetapi untuk penggunaan data internet masih bisa," katanya saat dihubungi Kontan.co.id Kamis (5/4/2018).
Noor menduga nomor yang diblokir tersebut karena pemiliknya hanya memanfaatkan untuk data internet saja.
Baca: Dana Desa Tahap Pertama Mulai Cair di KBB, Baru Tersalurkan ke 16 Desa dari 165 Desa
Baca: Belum Dicoret, Mario Gomez Serahkan Nasib Dua Pemain Seleksi ke Manajemen Persib
Baca: 4 Makanan yang Biasa Anda Makan Ini Ternyata Penyebab Munculnya Jerawat di Wajah Lho
