Berkat Bantuan Satpam, Polisi Tangkap 4 WNA Terkait Kasus Skimming
"Ketika kami geledah kami temukan beberapa alat skimming. Saat ini para pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan,” katanya.
"Kini pihak perbankan juga telah memperbaiki mesin ATMN-nya. Jika terjadi upaya kejahatan skimming, maka bisa langsung diketahui pihak bank,” katanya.
Nico pun menyebut dalam kurun waktu priode Januari hingga Maret 2018, kepolisian telah menangkap 12 orang tersangka sindikat kejahatan skimming.
Sementara korbannya yang tercatat pihak perbankan mencapai 30-an orang.
Dengan jumlah uang yang berhasil disita puluhan juta rupiah.
Baca: Juventus vs Real Madrid: Nyonya Tua Berharap Ketajaman Paulo Dybala
AKBP Rovan Richard Mahenu, Kanit 4 Resmob PMJ, mengatakan nasabah bisa mengantisipasi kejahatan skimming.
"Salah satunya dengan mengecek alat insert kartu ATM. Cukup digoyangkan sedikit. Jika terlepas, maka bisa dicurigai telah dipasang alat skimming,” katanya.
Kemudian, pada tombol pin ATM, nasabah bisa menutupi tombol-tombol tersebut.
Pemain Baru yang Ikut Seleksi di Persib Bandung Ini, Ternyata Dibawa oleh Agen Michael Essien https://t.co/pDeAeaFhik via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 3, 2018
Agar tidak terlihat pada kamera kecil yang dipasang di ATM tersebut.
"Yang patut dicurigai, jika ada WNA memakai topi, lalu mengenakan lengan panjang, dan berlama-lama di ATM, bisa langsung lapor ke sekuriti setempat,” katanya.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 juncto Pasal 30 dan Pasal 47 juncto Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mohamad Yusuf)