TKI Lolos dari Maut
Selama di Penjara Menunggu Takdir 'Dipenggal', Masamah Tak Pernah Absen Salat Malam
"Waktu itu saya cuma pasrah. Saya serahkan semuanya sama Allah SWT......"
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Masamah dan keluarganya saat ditemui di rumahnya di Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Senin (2/4/2018).
Ia bercerita, menjalani proses persidangan yang cukup alot, karena pihak keluarga berkali-kali mengajukan banding.
Padahal, Masamah divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas. Namun, keluarga majikannya bersikeras menuntut hukuman mati.
Akhirnya pihak keluarga memafkannya tanpa harus membayar diyat, namun pengadilan menjatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.
"Saya kan sudah melebihi masa tahanan jadi bisa langsung bebas, tapi prosesnya lama dan baru bisa pulang sekarang," ujar Masamah.
Halaman 2 dari 2