Kembali ke Indonesia, Syahrini Datang ke Sidang First Travel Atau Mau Syuting?

Sehari sebelumnya, Minggu (1/4/2018), Syahrini mengunggah foto dirinya dengan tulisan yang menyatakan ia harus kembali ke Indonesia.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar
Syahrini 

Bukan hanya Syahrini, artis lain pun pernah diendorse perusahaan ini.

Baca: Begini Prakiraan Cuaca di Beberapa Wilayah Jawa Barat Hari Ini

Sebelumnya, Syahrini telah diperiksa dalam penyidikan di Bareskrim Polri sebagai saksi.

Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima bayaran atas endorsement dari First Travel.

Baca: Garut Diprediksi Akan Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved