Kembali ke Indonesia, Syahrini Datang ke Sidang First Travel Atau Mau Syuting?
Sehari sebelumnya, Minggu (1/4/2018), Syahrini mengunggah foto dirinya dengan tulisan yang menyatakan ia harus kembali ke Indonesia.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Syahrini dijadwakkan hadir pada sidang First Travel yang dilangsungkan pada hari ini, Senin (2/4/2018).
Sidang ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Depok.
Pelantun Sesuatu ini terdaftar sebagai satu diantara dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni menjadwalkan Syahrini dan saksi dari London untuk tersangka Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Kehadiran Syahrini menjadi penting karena menjadi saksi kasus dugaan penipuan jemaah biro perjalanan umrah dan haji Fisrt Travel.
Para korban First Travel juga menantikan kehadiran si Princess.
Sehari sebelumnya, Minggu (1/4/2018), Syahrini mengunggah foto dirinya dengan tulisan yang menyatakan ia harus kembali ke Indonesia.
Seperti yang diketahui, Syahrini berlibur ke berbagai negara di Eropa.
Bahkan Syahrini mangkir sidang First Travel sebelumnya karena masih berada di luar negeri.
Pada unggahan tersebut, Syahrini mengenakan mantel bulu berwarna kehijauan.
Ia mengatakan sebenarnya ia tidak ingin pulang.
"Sejujurnya tak ingin pulang, tapi besok pagi hari langsung shooting iklan langsung kerja," ujarnya.
Ia juga menuliskan kehidupannya yang padat sudah ia jalani selama lebih dari 10 tahun.
Dan ia juga sudah terbiasa menghadapi jadwal tersebut.
ALLAH SWT Itu Maha Baik Sama Incesss ...
Selalu Menjaga Dan Menyelamatkan Setiap Perjalanan Incesss Kemanapun Dan Dimanapun
Sejujurnya Tak Ingin Pulang ,Tapi Besok Pagi Harus Langsung Shooting Iklan Langsung Kerja #OjoooKendoorrr
Rytme Perjalanan Hidup Seperti ini Sebenarnya Sudah Lebih Dari 10 Tahun Di Jalankan ,Jadi Sudah Biasa Juga Menghadapi Adegan Landing Langsung Live TV ,Landing Langsung Naik Panggung ,Landing Langsung Shooting Iklan ,Landing Langsung Pindah Pesawat Ke Kota Or Negara Berikutnya Untuk Bernyanyi Dan Bekerja Menemui Pemirsaahh ,Bahkan Sering Pulak Make Up Di Pesawat Dan Di Airport !
Jadiiiii ,Sesungguhnya ...
SUKSES Ituu Isinya Bekerja Bekerja Dan Bekerja ,Yaaaa...Khaaaaaaannn !
#JanganManjaSuksesItuKerjaTitik
Baca: Gelandang Persib Sebut Tim Maung Bandung Sudah Bermain Bagus Lawan Sriwijaya FC, tapi. . .
Pada unggahan tersebut Syahrini seakan-akan mengatakan setelah dirinya tiba di Indonesia, ia akan segera disibukkan dengan jadwal syuting.
Namun, Hotman Paris, kuasa hukum Syahrini menjanjikan kedatangan ia dan kliennya pada persidangan kali ini.
Mungkin saja jadwal syuting Syahrini dan sidang First Travel tidak pada waktu yang bersamaan.
Janji mendatangkan Syahrini disampaikan Hotman melalui Instagram pribadinya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).
Dalam video tersebut Hotman mengatakan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok.
"Besok (hari ini) jam 9 pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok," kata Hotman.
Baca: Gudang Penyimpanan Kertas di Kalipah Apo Bandung Terbakar
Kehadiran Syahrini adalah sebagai saksi untuk kasus dugaan penipuan jemaah biro perjalanan umrah dan haji First Travel.
"Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok besok hari Senin jam 9 pagi dalam kasus First Travel," tambahnya.
Pada video tersebut, Hotman mengatakan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai aturan dan hukum.
"Besok (hari ini) Anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi dari segi hukum oke," ujarnya.
Syahrini merupakan satu di antara saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka bos First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki.
Lain halnya dengan Hotman Paris yang menjanjikan kehadiran Syahrini, JPU Tiazara Lenggogeni belum dapat memastikan kehadiran Syahrini.
Baca: Lama Menghilang, Mantan Istri Ariel Noah Mendadak Jadi Sorotan, Netter: Hmm Sekarang Beda
Melansir Tribunnews.com, Tiazara belum mendapat kabar kehadiran pelantun Sesuatu itu.
"Kami belum mendengarnya (datang atau tidak). Tapi kalau sudah konfirmasi melalui instagram iya baguslah," kata Tiazara, Minggu (1/4/2018).
Kehadiran Syahrini, menyurutnya sangat dibutuhkan dalam persidangan tersebut.
Tiazara juga berharap Syahrini bisa datang dan bersedia bersaksi.
"Sangat membantu JPU sekali kalau dia (Syahrini) beneran datang," tambah Tiazara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tiazara juga akan mendatangkan saksi lain.
Baca: Dituduh Menipu, Muzdalifah Balik Laporkan Dedi Junaedi, Ternyata Ada yang Disembunyikan
Saksi tersebut berasal dari London, Inggris.
Sehingga akan ada dua saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan tersebut.
Nama Syahrini terseret kasus ini karena pernah diendorse oleh First Travel.
Syahrini mempromosikan paket promo First Travel agar menarik untuk minat calon jemaah.
Promosi tersebut diunggah First Travel pada Facebooknya.
Bukan hanya Syahrini, artis lain pun pernah diendorse perusahaan ini.
Baca: Begini Prakiraan Cuaca di Beberapa Wilayah Jawa Barat Hari Ini
Sebelumnya, Syahrini telah diperiksa dalam penyidikan di Bareskrim Polri sebagai saksi.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima bayaran atas endorsement dari First Travel.
Baca: Garut Diprediksi Akan Diguyur Hujan dari Siang hingga Malam Hari
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.