27 Merek Makarel Kaleng Ditarik BPOM, Menkes Justru Sebut Cacing Tak Berbahaya & Mengandung Protein

Terkait hal tersebut Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek mengatakan cacing yang berada pada ikan makarel itu mengandung protein.

Editor: Amalia Qisthyana Amsha
net
Ilustrasi produk ikan sarden kaleng 

BPOM juga tetap menginstruksikan produsen ikan makarel kaleng yang mengandung cacing menarik produk dari pasaran dan menghentikan sementara produksinya.

Selain itu, perusahaan importir ikan kaleng bercacing juga diminta menghentikan aktivitas impor.

Petugas dari Dinas Kesehatan Batanghari melakukan razia ke sejumlah mini market di Muara Bulian, Jumat (23/3/2018) hasilnya ditemukan satu kaleng sarden yang tak layak edar. TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN
Petugas dari Dinas Kesehatan Batanghari melakukan razia ke sejumlah mini market di Muara Bulian, Jumat (23/3/2018) hasilnya ditemukan satu kaleng sarden yang tak layak edar. TRIBUN JAMBI/ABDULLAH USMAN (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

"BPOM telah memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Selain itu, untuk sementara waktu 16 merek produk impor tersebut di atas dilarang untuk dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan," ujar Penny Lukito.

BPOM membeberkan secara rinci 27 merek makanan kaleng yang mengandung cacing di situs resminya.

Puluhan merek produk mengandung cacing itu antara lain ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CIP, Dongwon, Dr. Fish.

Selain itu ada juga mereka Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, IO, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas, Ranesa, S&W, Sempio, TLC, dan TSC.

Penny Lukito merinci dari 27 merek yang diumumkan 16 merupakan produk impor, dan 11 merupakan produk dalam negeri.

Dari 27 merek tersebut, kata Penny, tiga di antaranya telah ditarik. Ketiga produk produk itu yakni produk ikan makarel dalam saus tomat kemasan kaleng ukuran 425 gr, merek Farmerjack, nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175; Merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004; dan ketiga merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660.

Mendag Cabut Izin
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akan mencabut izin usaha bagi yang terbukti bersalah memperdagangkan ikan kalengan atau sarden makarel yang mengandung parasit cacing.

Enggar menjelaskan, saat ini Kementerian Perdagangan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian, dimana proses hukum akan ditangani oleh pihak berwajib.

"Tetapi perusahaan, importirnya atau pedagangnya yang melakukan kegiatan itu (menjual ikan kalengan mengancung parasit cacing), izin usahanya saya cabut, kalau di imporir, API (angka pengenal importir)-nya saya cabut," ujar Enggar.

Selain akan mengancam mencabut izin usaha, Enggar juga meminta pasar ritel modern, distributor dan pemasok memeriksa produk sebelum menjualnya ke masyarakat.

"Jangan sampai barang kedaluarsa nanti dijual," ucap Enggar.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan adanya temuan cacing di ikan makarel kalengan karena adanya standar pengolahan yang tidak baik.

Artinya jika perusahaan pengolahan ikan dalam kaleng ini sudah menerapkannya dengan baik tidak akan terjadi masalah seperti ini, seperti ditemukan cacing di dalam produk.

Airlangga pun penyampaikan bahwa quality control merupakan faktor utama untuk menjaga kualitas produk dari industri pengolahan ini.

"Jadi itu produksi yang baik kan ada good manufacturing practice di mana quality control menjadi hal utama," katanya. (Tribun Network/rina ayu/seno tri/rizal bomantama/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved