Berparas Cantik Jelita & Calon Wali Kota, tapi Sayang Yaqud Ananda Gudban Harus Berurusan dengan KPK
Yup, Yaqud Anandad Gudban, anggota DPRD Kota Malang bersama puluhan rekannya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (27/3/2018) malam.
Dalam disertasinya berjudul “Analisis Hubungan Principal-Agent dalam Proses Penyusunan APBD: Studi Fenomenologi” Nanda mengupas permasalahan yang cukup penting dalam pemerintahan yakni adanya usulan penggunaan E-Budgeting.
Ia mengaku, segala hal yang dicapainya saat ini tak lepas dari dukungan penuh keluarga yang selalu memberikan motivasi kepadanya.
“Keluarga selalu mendukung saya. Support itulah yang membuat saya terus optimis menuntaskan studi doktor dan juga karir di bidang yang sedang saya geluti,” kata Nanda.
Dukungan Keluarga
Di legislatif, Nanda menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Anggota Komisi B DPRD Kota Malang.
Dalam menjalankan tugasnya Nanda selalu memegang amanah, sehingga pengawalan akan kebijakan Pemerintah Kota Malang khususnya dalam bidang ekonomi menjadi lebih baik dan terarah.
Hal itu, sejalan dengan kenaikan tingkat ekonomi dan rendahnya angka inflasi. Bukan itu saja, Nanda juga terbilang aktif memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
Wanita yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang, kini namanya terus berkibar dalam jagat perpolitikan di Kota Malang.
Nanda merupakan salah satu tokoh yang sangat diperhitungkan dan masuk dalam bursa nama calon yang akan bertarung di pilkada tahun mendatang.
Sayang Sekali, Kini Tersangka Korupsi APBD Malang di KPK
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga telah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Walikota Malang, Mochamad Anton, yang diduga sebagai pemberi suap.
Dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut terselip nama Ya'qud Ananda Gudban.
Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut merupakan salah satu calon Walikota (cawalkot) yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini.
Sedianya wanita berparas cantik ini berpasangan dengan H. Ahmad Wanedi. Dirinya diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP dan Partai Hanura.
Selain Ya'qud, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)