Berparas Cantik Jelita & Calon Wali Kota, tapi Sayang Yaqud Ananda Gudban Harus Berurusan dengan KPK
Yup, Yaqud Anandad Gudban, anggota DPRD Kota Malang bersama puluhan rekannya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (27/3/2018) malam.
TRIBUNJABAR.ID - Mimpi wanita cantik ini untuk menjadi orang nomor wahid di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur diprediksi tak kesampaian.
Padahal langkahnya sudah dekat sekali.
Statusnya sudah menjadi Calon Wali Kota Malang di Pilwali 2018.
Namun dugaan perilaku koruptifnya menggiringnya ke penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yup, Yaqud Anandad Gudban, anggota DPRD Kota Malang bersama puluhan rekannya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Selasa (27/3/2018) malam.
Oleh KPK, Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang yang juga bergelar doktor ini digelandang ke penjara dugaan korupsi APBD Malang secara bergerombol.
Yaqud Ananda Gudban memang menyita perhatian. Selain karena calon wali kota, parasnya yang jelita juga menjadi magnet kamera pewarta.
Tak heran jika kamera reporter lebih banyak menyorot Doktor Yaqud.
Seorang pria yang belum diketahui identitasnya mendadak memeluk anggota DPRD Kota Malang sekaligus salah satu calon wali kota Malang Yaqud Ananda Gudban.
Kejadian tersebut terjadi saat Yaqud keluar dari gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 18.02 WIB.
Perempuan berkerudung yang mengenakan pakai gamis itu keluar dari KPK untuk ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.
Pria tak dikenal itu langsung memeluk Yaqud. Kejadian itu menghalangi wartawan yang hendak mewawancarai Yaqud.
Yaqud memang terlihat tidak berniat memberikan komentar.
Aksi pria itu menghambat petugas membawa Yaqud ke mobil tahanan. Aksi kericuhan dan dorong-dorongan sempat terjadi.
Yaqud sendiri tidak menolak saat dipeluk pria tersebut. Setelah petugas dapat membawa masuk Yaqud ke mobil tahanan, pria tak dikenal itu mengaku sebagai kerabat Yaqud. "Saya kakaknya," ujar pria itu.
Pria itu kemudian diamankan oleh petugas keamanan KPK bersama seorang lainnya.
Sementara itu, setelah Yaqud, tersangka lain yang juga anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami menyusul untuk masuk mobil tahanan. B
Diketahui, Yaqud bersama lima anggota DPRD lain yakni Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Wali Kota Malang, Moch Anton hari ini diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Ketujuh tersangka itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka. Wali Kota Malang Moch Anton ditahan di Rutan Cabang Guntur, sementara enam anggota DPRD lainnya ditahan di Rutan KPK.
Dirangkum tribun-timur.com, Berikut foto-foto ekspresi Yaqud Ananda Gudban, tiga diantaranya dijepret fotografer Tribunnews.com, Irwan Rismawan:
1. Tertunduk saat Wawancara

2. Digiring menuju mobil tahanan KPK

3. Menunggu Giliran Diperiksa di Gedung KPK

4. Ini foto masa lalu saat belanja kaki lima

5. Saat ngopi, kopi itu pahit kamu tak akan sanggup, biar doktor Yaqud saja

6. Aremania sejati

Profil Doktor Yaqud Ananda Gudban
Nama lengkapnya Dr Ya’qud Ananda Gudban, SS, SST.Par,MM.
Dari deretan gelar, sudah bisa dibayangkan betapa cerdasnya perempuan berhijab satu ini.
Hidupnya kian membuat banyak orang iri.
Berbeda dengan banyak wanita cerdas yang memilih jadi akademisi, Doktor Ya'qud justeru memilih terjun ke dunia politik.
Nama politisi cantik ini tak asing lagi di Kota Malang.
Posisinya sebagai Ketua DPC Hanura Kota Malang jadi buktinya.
Sudah dua periode duduk sebagai anggota dewan. Pemilu 2009 dan 2014 lalu, Ya'qud mendapat mandat dari rakyat.
Berbekal kepercayaan masyarakat itulah, Ya'qud memutuskan mundur dari DPRD dan menantang incumbent Wali Kota Malang, M Anton, di Pilwali Malang 2018 ini.
Nanda, sapaan akrabnya, juga aktif malang melintang di sejumlah organisasi.
Ia dipercaya menjadi Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Malang, Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) dan yang paling bergengsi, yakni dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi).

Sebagai wakil rakyat, Nanda tak ragu terjun langsung ke masyarakat untuk mendengar aspirasi dan keluhan warga terus dilakukannya.
Nanda, juga terbilang sangat aktif memberikan pendidikan politik kepada masyarakat utamanya para kawula muda yang merupakan generasi penerus bangsa, agar ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan di daerah.
Sejumlah penghargaan, berhasil diraih wanita yang terkenal ramah dan murah senyum tersebut.
Bahkan, Ananda juga mengisi sejumlah dikusi publik taraf internasional seperti Day of The Girl 2015, Menjadi pembicara dalam woman public service from the Department of State in Washington, D.C., Pemateri dalam seminar Perempuan dan Politik di Myanmar, Perwakilan Indonesia dalam dialog Saan Su Kyii di Myanmar dan baru-baru ini menjadi delegasi Indonesia untuk acara Hari Perempuan Internasional di Macau.
Ananda Gudban Saat Terjun melihat kondisi Masyarakat
Tak hanya itu, dalam bidang akademik, kiprah Nanda juga tak diragukan.
Menjadi dosen tetap di Universitas Merdeka Malang, Dosen Luar Biasa di Universitas Brawijaya Malang, Senat di STIBA Malang hingga menjadi ketua jurusan Pariwisata Unmer Malang telah dilakoninya.
Raihan Gelar Doktor di Universitas Brawijaya dengan predikat Summa Cumlaude.
Dalam disertasinya berjudul “Analisis Hubungan Principal-Agent dalam Proses Penyusunan APBD: Studi Fenomenologi” Nanda mengupas permasalahan yang cukup penting dalam pemerintahan yakni adanya usulan penggunaan E-Budgeting.
Ia mengaku, segala hal yang dicapainya saat ini tak lepas dari dukungan penuh keluarga yang selalu memberikan motivasi kepadanya.
“Keluarga selalu mendukung saya. Support itulah yang membuat saya terus optimis menuntaskan studi doktor dan juga karir di bidang yang sedang saya geluti,” kata Nanda.
Dukungan Keluarga
Di legislatif, Nanda menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta Anggota Komisi B DPRD Kota Malang.
Dalam menjalankan tugasnya Nanda selalu memegang amanah, sehingga pengawalan akan kebijakan Pemerintah Kota Malang khususnya dalam bidang ekonomi menjadi lebih baik dan terarah.
Hal itu, sejalan dengan kenaikan tingkat ekonomi dan rendahnya angka inflasi. Bukan itu saja, Nanda juga terbilang aktif memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk pembangunan yang lebih baik di masa mendatang.
Wanita yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Malang, kini namanya terus berkibar dalam jagat perpolitikan di Kota Malang.
Nanda merupakan salah satu tokoh yang sangat diperhitungkan dan masuk dalam bursa nama calon yang akan bertarung di pilkada tahun mendatang.
Sayang Sekali, Kini Tersangka Korupsi APBD Malang di KPK
Sebanyak 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 diduga telah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama dengan Walikota Malang, Mochamad Anton, yang diduga sebagai pemberi suap.
Dari 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut terselip nama Ya'qud Ananda Gudban.
Anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut merupakan salah satu calon Walikota (cawalkot) yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini.
Sedianya wanita berparas cantik ini berpasangan dengan H. Ahmad Wanedi. Dirinya diusung oleh PDI Perjuangan, NasDem, PAN, PPP dan Partai Hanura.
Selain Ya'qud, 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya adalah Wiwik Hendri Astuti, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.
Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.
Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.
Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM/TRIBUN-TIMUR.COM/MANSUR AM)