Begini Kriteria Lahan yang Dapat Dialihfungsikan Menjadi Kawasan Industri

Luas lahan baku di Jabar berada di urutan ke tiga nasional setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Kepala Seksi Pengolahan Lahan dan Air pada Bidang Sumber Daya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Ajat Sudrajat, saat ditemui di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Rabu (28/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Lahan sawah yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan industri mempunyai kriteria tersendiri.

Lahan yang digunakan berupa lahan kering. Jika lahan kering sudah habis maka dapat bergeser ke lahan yang kurang subur.

Indikatornya lahan tersebut harus memiliki kualitas kesuburan tanah yang rendah dan tidak adanya irigasi.

Pembangunan industri tidak dapat diabaikan begitu saja.


Ada faktor-faktor lain yang harus dilakukan pemerintah daerah.

"Masing-masing harus maju. Kami yang di provinsi tidak dapat menentukan, yang mempunyai hak adalah kabupaten karena mereka yang lebih memahami," ujar Kepala Seksi Pengolahan Lahan dan Air pada Bidang Sumber Daya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Ajat Sudrajat di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Rabu (28/3/2018).

Baca: Puskesmas di Bandung Sudah Lama Bisa Obati Pasien Penderita TBC, Begini Metodenya

Metode Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan metode yang dipilih Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan sawah.

Luas lahan baku di Jabar berada di urutan ke tiga nasional setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Luas lahan baku tersebut mencapai 926 ribu hektare.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved