Begini Kriteria Lahan yang Dapat Dialihfungsikan Menjadi Kawasan Industri
Luas lahan baku di Jabar berada di urutan ke tiga nasional setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Lahan sawah yang akan dialihfungsikan untuk pembangunan industri mempunyai kriteria tersendiri.
Lahan yang digunakan berupa lahan kering. Jika lahan kering sudah habis maka dapat bergeser ke lahan yang kurang subur.
Indikatornya lahan tersebut harus memiliki kualitas kesuburan tanah yang rendah dan tidak adanya irigasi.
Pembangunan industri tidak dapat diabaikan begitu saja.
Rumah Tangganya Diramal Roy Kyoshi, Angga Akhirnya Sampaikan Unek-unek, Dewi Perssik Pun Menangis https://t.co/Cn5HKmkJQq via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 27, 2018
Ada faktor-faktor lain yang harus dilakukan pemerintah daerah.
"Masing-masing harus maju. Kami yang di provinsi tidak dapat menentukan, yang mempunyai hak adalah kabupaten karena mereka yang lebih memahami," ujar Kepala Seksi Pengolahan Lahan dan Air pada Bidang Sumber Daya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat Ajat Sudrajat di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Rabu (28/3/2018).
Baca: Puskesmas di Bandung Sudah Lama Bisa Obati Pasien Penderita TBC, Begini Metodenya
Metode Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan metode yang dipilih Pemprov Jabar untuk mempertahankan lahan sawah.
Luas lahan baku di Jabar berada di urutan ke tiga nasional setelah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Luas lahan baku tersebut mencapai 926 ribu hektare.