Sambangi Kabupaten Cirebon, Dede Yusuf Bicara Serius Terkait Pelatihan Calon TKI dan Pengawasan
Sementara sekarang ini, diakui Dede Yusuf, masih banyak tenaga kerja yang belum terlatih sedangkan pengawasannya pun masih lemah.
Penulis: Siti Masithoh | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sudah saatnya Kabupaten Cirebon menjadi daerah yang disepakati bersama sebagai tempat pelatihan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja di luar negeri.
"Dalam menjalankan pelatihan tersebut, daerah akan dapat biaya dari pemerintah maupun dari negara penerima tenaga kerja yang sudah bekerja sama dengan Indonesia. Bahkan nantinya negara penerima tenaga kerja itu dapat berinvestasi kepada pemerintah daerah," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf saat berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (27/3/2/2018).
Baca: Persib Bandung Belum Sembuh dari Penyakit Kebobolan di Menit-menit Akhir
Ke depan, calon tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri itu sudah terlatih di Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah.
Sementara sekarang ini, diakui Dede Yusuf, masih banyak tenaga kerja yang belum terlatih sedangkan pengawasannya pun masih lemah.
Menurut Dede Yusuf, sistem pengawasan calon tenaga kerja sekarang kewenangannya ditarik ke provinsi.
Terungkap! Inilah 10 Kejanggalan Rekayasa Medis Setya Novanto, Dokter dan Perawat Jadi Saksi https://t.co/jDWD9ssWX9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 27, 2018
"Kami sudah bertanya ke pihak provinsi, khusus untuk bidang industri saja mencapai ratusan ribu. Jadi (karena banyak) tidak mungkin pengawas itu dapat melakukan pengawasannya," kata Dede Yusuf.
Karena itu, lanjut Dede Yusuf, pihaknya kini sedang membahas apakah akan mereview kembali undang-undang tersebut atau tidak, apakah sistem pengawasan industri diserahkan kembali ke kabupaten atau tetap di provinsi.
"Sekarang ini sepertinya kabupaten lepas tangan kalau ada masalah, itu kan urusan provinsi," katanya kepada Tribun Jabar.
Sementara ini provinsi tidak mempunyai tenaga dan waktu untuk melakukan pengawasan ke berbagai perusahaan atau industri. (*)