Breaking News
Kamis, 7 Mei 2026

Probosutedjo Meninggal

Siapa Probosutedjo, Adik Mendiang Presiden Soeharto yang Meninggal Senin (26/3/2018)

Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Tayang:
Penulis: Ravianto | Editor: Ravianto
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Probosutedjo, Siti Hardijanti Rukmana, Siti Hediati Hariyadi saat meninjau memorial Jenderal Besar Soeharto yang baru diresmikan di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (8/6/2013). Memorial yang didirikan di bekas rumah kelahiran presiden ke 2 RI tersebut didirikan dalam rangka untuk kembali membuka ingatan tentang perjalanan hidup Presiden Soeharto. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI) 

Probosutedjo langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, yang kemudian mengurangi masa hukumanya menjadi dua tahun.

Probosutedjo lalu mengajukan kasasi pada Juni 2004 dan hingga kini putusan kasasi tersebut belum keluar.

Majelis Hakim yang menangani kasasi Probosutedjo adalah Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Parman Suparman dan Usman Karim.

Baca: Ustaz Abdul Somad Pilih Siapa di Pilpres Nanti? Ini Jawabannya

Karena sudah setahun belum mengeluarkan putusan, maka Majelis Hakim ini pun kemudian digantikan Iskandar Kamil, Atja Sondjaya, Harifin A. Tumpa, Djoko Sarwoko dan Rehngena Purba sejak 31 Oktober 2005.

Pada 11 Oktober 2005, ia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.6 miliar kepada pengacaranya, Harini Wiyoso untuk menyuap Bagir Manan dan para anggota jaksa lainnya.

Pada 28 November 2005, Majelis Hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Probosutedjo empat tahun penjara serta denda sebesar Rp.30 juta subsider 3 bulan penjara.

Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Setelah menjalani 2/3 masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin di Bandung, ia dibebaskan pada 12 Maret 2008.(berbagai sumber/wikipedia)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved