Minggu, 12 April 2026

Probosutedjo Meninggal

Siapa Probosutedjo, Adik Mendiang Presiden Soeharto yang Meninggal Senin (26/3/2018)

Ia juga harus membayar kembali Rp.100,931 miliar sebagai pengganti uang yang dikorupsi tersebut.

Penulis: Ravianto | Editor: Ravianto
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Probosutedjo, Siti Hardijanti Rukmana, Siti Hediati Hariyadi saat meninjau memorial Jenderal Besar Soeharto yang baru diresmikan di Kemusuk, Argomulyo, Sedayu, Bantul, DI Yogyakarta, Sabtu (8/6/2013). Memorial yang didirikan di bekas rumah kelahiran presiden ke 2 RI tersebut didirikan dalam rangka untuk kembali membuka ingatan tentang perjalanan hidup Presiden Soeharto. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Adik mendiang Presiden Soeharto, Probosutedjo, dikabarkan meninggal dunia, Senin (26/3/2018).

Informasi yang diterima Tribunnews.com, Probosutedjo meninggal dunia di RSCM Jakarta, pagi ini, di usia ke-87 tahun.

Rencananya jenazah almarhum akan dibawa ke rumah duka jl Diponegoro dan dimakamkan di Yogyakarta

Probosutedjo lahir di Kemusuk, Bantul pada 1 Mei 1930.

Probo merupakan adik satu ibu dengan mendiang Presiden Soeharto.

Ibu Probo, Sukirah bercerai dengan ayah Soeharto, Kertosudiro dan lantas menikah dengan Pramono.

Baca: Usai Sebut Undangan Anak Jokowi Rp 25 Juta, Arseto Pariadji Ngaku Diteror, Netter Malah Ngakak

Baca: Cleopatra Djapri, Member JKT48 yang Pilih Out Gara-gara Ditegur Karena Ngobrol saat GR

Baca: Masih Ingat Perawat yang Dituduh Lecehkan Pasien di Surabaya? Ini Pengakuan Pilu Sang Istri

Probo merupakan anak kedua pasangan Pramono-Sukirah dan dia memiliki enam saudara kandung.

Sepanjang hidupnya, Probo dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia.

Dia merupakan Direktur Utama PT Menara Hutan Buana.

Menurut wikipedia, dia juga memiliki Yayasan Menara Bhakti, pemilik Universitas Mercu Buana.

Probosutedjo pernah tersangkut kasus dan harus menjalani hukuman penjara.

Pada April 2003, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Probosutedjo atas kasus dana reboisasi hutan tanaman industri (HTI) senilai Rp.100,931 miliar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved