Harga Pertalite Naik Rp 200 Jadi Rp 8 Ribu per Liter Sejak Sabtu (24/3/2018)
Tidak sedikit pengguna BBM Pertamina yang masih bingung perbedaan antara Premium, Pertalite dan Pertamax.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertalite sebesar Rp 200 per liter sejak Sabtu (24/3/2018).
Kenaikan harga tersebut berlaku di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia
Untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa, Bali, NTB, dan NTT, harganya menjadi Rp 8000 per liter dari Sebelumnya Rp 7800 per liter.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito menuturkan, kenaikan harga pertalite dipicu harga minyak dunia yang saat ini telah berada di atas US$ 60 per barrel.
Konsumen saat ini dihadirkan pilihan bahan bakar yang makin beragam.
Baca: Persib Bandung Agresif Jelang Akhir Bursa Transfer Pemain Liga 1, Ini Buktinya!
Baca: Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola, Sore sampai Dini Hari Nanti
Tidak sedikit pengguna BBM Pertamina yang masih bingung perbedaan antara Premium, Pertalite dan Pertamax.
Salah satu perbedaaannya adalah dari nilai oktan atau research octane number (RON) yang menunjukkan kekuatan tekanan atau kompresi BBM terhadap mesin.
Semakin tinggi kadar oktan sebuah jenis BBM, efeknya terhadap kinerja mesin semakin baik.
Ketiga varian tersebut punya beda oktan yang tipis.
Premium memiliki oktan 88 dan Pertalite memiliki RON 90.
Sedangkan Pertamax dan Pertamax Plus memliki oktan 92 dan 95.
Menurut Tri Yuswidjajanto, dosen teknik Mesin ITB yang juga menjadi tim peneliti Pertalite sebelum diluncurkan, sebenarnya spesifikasi RON 90 sudah ada sejak lama, dan harus memenuhi beberapa kriteria.
Bensin yang layak digunakan minimal memiliki syarat ”durable”.