Orangtua Rantai Anak di Margahayu

Pak Eno Keberatan Anaknya Dirawat di RSJ, tapi Rantai di Kaki Anaknya Sudah Dilepas

Dinsos juga sudah memastikan kondisi keluarga, apakah termasuk keluarga penerima bantuan sosial atau bukan.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mumu Mujahidin
Maesaroh (38), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kampung Kebon Kalapa, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jumat (23/3/2018). 

Nina juga memastikan kalau rantai yang mengikat kaki kanan Sudrajat (32) sudah dilepaskan.

"Alhamdulilah mereka sudah memiliki kartu KIS, BPJS dan juga salah satu keluarga penerima rasta (beras sejahtera) setiap bulannya. Kita dari dinsos pastikan itu dulu, wilayah medisnya, nanti biar Dinkes yang menanganinya," katanya.

Nina menegaskan untuk pelayanan atau penanganan kesehatan sendiri berada di ranah Dinas Kesehatan.

Sementara Dinsos hanya mengasesmen apakah keluarga tersebut benar-benar tidak mampu.

Jika memang tidak mampu artinya keluarga pasien tersebut bisa dibebaskan dari biaya pengobatan di rumah sakit nantinya.

"Selain itu psoses pemulihan pascamendapat penanganan medis dan setelah pasien dinyatakan pulih. Dan pasien hendak kembali bermasyarakat masuk ke dalam lingkungan, pasien itu akan kita dampingi," katanya. (*)


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved