Dua Menterinya Diduga Terlibat Pusaran Korupsi, Jokowi: Kalau Ada Bukti, Proses Saja
Dua menterinya diduga terlibat dalam kasus korupsi E-KTP (Puan Maharani dan Pramono Anung), Presiden Jokowi angkat bicara.
TRIBUNJABAR.ID - Dua menterinya diduga terlibat dalam kasus korupsi E-KTP (Puan Maharani dan Pramono Anung), Presiden Jokowi angkat bicara.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Jika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.
Baca: Novanto Sebut 10 Nama yang Diduga Terlibat dalam Korupsi E-KTP
"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.
"Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.
Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDI-P, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.
Baca: KPK Diminta Dalami Keterangan Setya Novanto soal Dugaan Aliran e-KTP kepada Puan dan Pramono
Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR. "Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.
Nama Pramono dan Puan diketahui tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Artikel ini telah terbit di laman Kompas.com dengan judul Puan dan Pramono Disebut Terima Duit E-KTP, Jokowi Bilang, "Kalau Ada Bukti, Proses Saja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/presiden-jokowi_20180304_105944.jpg)