Cegah Ponsel Dilempar ke Dalam Lapas Klas I Cirebon, Petugas Jaga Menara Pantau Ditambah
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu petugas Lapas menemukan benda seperti bola dilempar dari luar yang berisi ponsel.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Lapas Klas I Cirebon akan memperketat penjagaan di pos pantau.
Hal itu untuk mencegah penyelundupan ponsel dengan cara melemparnya ke dalam Lapas.
"Petugas di setiap pos pantau ditambah jadi 3 orang," ujar Heni Yuwono saat ditemui di Lapas Klas I Cirebon, Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Kamis (22/3/2018).
Ia mengatakan, ada 4 pos pantau di Lapas Klas I Cirebon. Pos pantau berupa menara itu tingginya kira-kira 15 meter.
Felix Kembali ke Bandung Setelah 66 Tahun Demi Mencari Ibu Kandungnya, Berharap Masih Hidup https://t.co/VYCeYvdUky via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 22, 2018
Keempat pos pantau itu tersebar di empat sudut kompleks Lapas Klas I Cirebon.
Terdapat kamera pengawas di setiap pos pantau tersebut.
Biasanya setiap pos pantau itu dijaga oleh seorang petugas.
"Penambahan petugas di pos pantau itu dari CPNS," kata Heni Yuwono.
Baca: Gatot Nurmantyo datang ke Prabowo, Daftar sebagai Capres dari Gerindra
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu petugas Lapas menemukan benda seperti bola dilempar dari luar yang berisi ponsel.
Petugas pun langsung melakukan penyitaan saat menemukannya.
Penyelundupan seperti itu merupakan penyebab para narapidana memiliki ponsel.
Padahal, ponsel merupakan benda yang dilarang berada di dalam Lapas.
VIDEO: Ini Akibat Fatal Bonceng Anak di Jok Depan Motor, Bapak dan Anak Terjang Minimarket https://t.co/u3EvNBlsg1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 22, 2018
Menurut Heni, penyelundupan ponsel itu sulit diberantas.
Pasalnya, bangunan Lapas terbuka dan berbatasan langsung dengan jalan raya.
Karenanya, Heni berencana melakukan penutupan akses jalan di jam-jam tertentu.
"Khususnya, jam-jam istirahat petugas dan malam hari," ujar Heni Yuwono. (*)