Di Sidang First Travel, Puluhan Kacamata Mewah Milik Anniesa Hasibuan Berjajar di Meja Jaksa
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Corporate Secretary First Travel yang juga hadir sebagai saksi ditanya jaksa
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK- Sidang lanjutan tehadap terdakwa tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018).
Persidangan kali ini terlihat berbeda dari biasanya.
Meja hijau jaksa penuntut umum (JPU) dipenuhi dengan barang-barang mewah milik bos First Travel.
Barang-barang itu terdiri dari kaca mata, jam tangan, ikat pinggang dan tas-tas.
Bahkan saking banyaknya barang-barang tersebut, sejumlah tas, kaca mata serta ikat pinggang harus diletakkan jaksa di lantai persidangan dan menempatinya di sebuah kardus coklat.
Hotman Paris Punya Harta Melimpah, Mengapa Lebih Suka Nongkrong di Warung Sederhana? Ini Jawabannya https://t.co/8HNIpHqSZO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 21, 2018
Barang-barang mewah bernilai ratusan juta milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini diperlihatkan jaksa untuk mengkonfirmasi kepada saksi apakah pernah melihat barang mewah tersebut.
Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Corporate Secretary First Travel yang juga hadir sebagai saksi ditanya jaksa apakah pernah melihat deretan barang mewah tersebut.
"Saudara saksi, apa saudara mengenali barang-barang di sini," kata Ketua Tim Jaksa, Heri Jerman.
Baca: Kasus Korupsi Berjamaah, Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK
Jaksa mula-mula menujukkan kacamata dengan frame berwarna pink kepada saksi.
"Ini pernah saya lihat," kata Regiana.
Selain itu, jaksa juga menujukkan tas berwarna merah dan coklat kepda saksi.
Regiana mengaku pernah melihat salah satunya kenakan Anniesa Hasibuan.
Tinggalkan Kelantan FA, Ferdinand Sinaga Berpeluang Kembali Perkuat Persib Bandung https://t.co/c8xeQYRc73 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 21, 2018
Untuk jam tangan milik Andika, Regiana tak pernah dilihatnya selama bekerja di First Travel.
Satu kaca mata yang ditunjukkan di pengadilan adalah kaca mata berwarna coklat dengan kaca hitam.
Kacamata itu pernah digunakannya saat berlibur di Paris.
Bahkan, Anniesa Hasibuan berpose dengan kaca mata tersebut di depan Menara Eiffel.
Baca: Liga 1 Kembali Pakai Jasa Wasit Asing, Direktur PT Liga Indonesia Baru
Terlihat pula kacamata berwarna pink dengan list frane dengab warna sama.
Kaca mata tersebut pernah digunakan Anniesa saat berlibur di Jepang untuk melihat bunga sakura mekar.
Selain itu, kaca mata berwarna hitam dengan bulatan kecil di bagian framenya.
Kaca mata ini pernah dipakai Anniesa Hasibuan ketika berlibur ke 40 Central Park South di New York, Amerika Serikat.
Cerai dengan Suami Kedua, Ditipu Suami Ketiga, Kini Muzdalifah Kembali Alami Nasib Pilu https://t.co/yPNpedqfYV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 21, 2018
Dikabarkan sebelumnya, sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.
Saksi yang hadir antara lain :
1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)