Kasus Korupsi Berjamaah, Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Ditetapkan Tersangka Kasus Suap oleh KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, ..

Editor: Yudha Maulana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wali Kota Malang Mochamad Anton di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (22/8/2017). Mochamad Anton diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015. 

TRIBUNJABAR.ID, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD.

Selain pria yang akrab disapa "Abah Anton" tersebut, KPK juga menetapkan 18 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam dan mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan 2 bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlahnya 19 orang," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Baca: Liga 1 Kembali Pakai Jasa Wasit Asing, Direktur PT Liga Indonesia Baru

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Jokowi Belum Tentu Buka Kick-off Liga 1 2018

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tetapkan Wali Kota dan 18 Anggota DPRD Malang sebagai Tersangka Suap.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved