Pembunuh Mahasiswa Telkom University Itu Akhirnya Terciduk, Ternyata Motifnya Hanya Seperti Ini
Polisi menangkap keempat pelaku di daerah Baleendah setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Alexander Sihombing (21) mahasiswa Teknik Elektro Telkom University, Senin (19/3/2018) malam. Pelaku diamankan bersama empat rekannya yang pada malam itu bersama-sama berada di lokasi.
Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung, mengatakan modus keempat pelaku saat itu murni begal. Para pelaku sengaja mencegat korban kemudian dimintai uang, untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.
Baca: Wanita Ini Usianya 60 Tahun, Isi Waktu Pensiun Jadi Sopr Taksi Online, Sesuai Hobi Suka Jalan-jalan
"Awalnya korban saat pulang dihentikan oleh para pelaku. Kemudian korban ditodong pelaku dan dimintai uang, pada saat diminta uang, uangnya tidak ada dan korban sempat melawan. Makanya salah satu pelaku langsung melakukan penusukan," kata Firman, Selasa (20/3/2018).
Ghea Keluar, Maria dan Abdul Menggila, Ini 4 Kontestan yang Tersisa di Indonesian Idol 2018 https://t.co/xesHXPZjo9 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 20, 2018
Polisi menangkap keempat pelaku di daerah Baleendah setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka ada empat orang, dua orang pelaku utama dan dua orang sebagai joki.
"Awalnya saat kita lakukan lidik ada orang yang mau menjual HP secara online. Kemudian kita cek dan kita pancing, ternyata memang HP tersebut milik korban. Di situ dari penjualnya kita lakukan pengembangan. Dia dapat dari mana, kapan dan akhirnya kita dapat empat pelaku ini," katanya.
Menggila di Top 5 Indonesian Idol, Abdul Dapat Hadiah Tak Terduga dari Penyanyi Hollywood https://t.co/3D457Pa3FL via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 20, 2018
Keempat pelaku itu adalah Cecep Setiawan (19) alias CS pelaku penusukan. Irfal Nurul Ikbal (21) alias IN berperan memegang tubuh korban saat pembegalan. Kemudian Cep Rudi (17) alias CR dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur berperan sebagai joki atau hanya menunggui kendaraan saja.
"Pelaku hanya mengambil HP korban, kemudian menjual HP tersebut untuk minum-minum," katanya.
"Keempat pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.