Pembunuh Mahasiswa Telkom University Itu Akhirnya Terciduk, Ternyata Motifnya Hanya Seperti Ini

Polisi menangkap keempat pelaku di daerah Baleendah setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Ketiga pelaku penusukan Alexander Sihombing (21) mahasiswa Tehnik Elektro Telkom University di Mako Polres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, (20/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, SOREANG - Polisi akhirnya menangkap pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Alexander Sihombing (21) mahasiswa Teknik Elektro Telkom University, Senin (19/3/2018) malam. Pelaku diamankan bersama empat rekannya yang pada malam itu bersama-sama berada di lokasi.

Kasatreskrim Polres Bandung AKP Firman Taufik di Mapolres Bandung, mengatakan modus keempat pelaku saat itu murni begal. Para pelaku sengaja mencegat korban kemudian dimintai uang, untuk membeli minuman keras bersama rekan-rekannya.

Baca: Wanita Ini Usianya 60 Tahun, Isi Waktu Pensiun Jadi Sopr Taksi Online, Sesuai Hobi Suka Jalan-jalan

"Awalnya korban saat pulang dihentikan oleh para pelaku. Kemudian korban ditodong pelaku dan dimintai uang, pada saat diminta uang, uangnya tidak ada dan korban sempat melawan. Makanya salah satu pelaku langsung melakukan penusukan," kata Firman, Selasa (20/3/2018).


Polisi menangkap keempat pelaku di daerah Baleendah setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Tersangka ada empat orang, dua orang pelaku utama dan dua orang sebagai joki.

"Awalnya saat kita lakukan lidik ada orang yang mau menjual HP secara online. Kemudian kita cek dan kita pancing, ternyata memang HP tersebut milik korban. Di situ dari penjualnya kita lakukan pengembangan. Dia dapat dari mana, kapan dan akhirnya kita dapat empat pelaku ini," katanya.


Keempat pelaku itu adalah Cecep Setiawan (19) alias CS pelaku penusukan. Irfal Nurul Ikbal (21) alias IN berperan memegang tubuh korban saat pembegalan. Kemudian Cep Rudi (17) alias CR dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur berperan sebagai joki atau hanya menunggui kendaraan saja.

"Pelaku hanya mengambil HP korban, kemudian menjual HP tersebut untuk minum-minum," katanya.

"Keempat pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved