Poster Kampanye Ditempel Sembarangan, Satpol PP Bandung Cabut Paksa Puluhan APK
selain karena berada di zona larangan, tetapi juga disebabkan oleh berbagai persoalan lainnya.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Puluhan petugas Satpol PP beserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung melakukan penetiban pada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berbagai jenis yang terpasang di beberapa titik jalan dan termasuk dalam larangan zona merah dan putih.
Ketua Panwaslu Kota Bandung, Fahratun Fauziyyah menyebutkan penertiban dilakukan sesuai dengan penegakan aturan KPU maupun Perda Kota Bandung.
Sehingga jenis apapun APK yang terpasang dan terbukti melanggar maka perlu di tertibkan. Terlebih saat ini pihaknya menertibkan di 12 ruas jalan di Kota Bandung, seperti Jalan Sunda, Braga, Veteran, Tamblong dan lainnya.
Baca: Waduh, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Cimahi Banyak Menyalahi Ketentuan
"Kami memastikan penertiban APK-APK itu sesuai dengan aturan, baik Perda maupun dari aturan pemasangan dari KPU Kota Bandung. Jadi siapapun pasangan calon (paslon) yang melanggar akan diturunkan agar tidak ada kesan tebang pilih dalam tegaknya aturan," ujarnya disela penertiban APK di Jalan Veteran , Kota Bandung, Kamis (15/3).
Fahratun mengatakan, bahwa pelanggaran pemasangan APK yang terjadi, selain karena berada di zona larangan, tetapi juga disebabkan oleh berbagai persoalan lainnya.
Salah satunya bentuk APK yang tidak sesuai dengan formatur persetujuan KPU, maupun lokasi pemasangan yang salah, seperti di pohon, tiang listrik, tempat ibadah, sekolah, dan sarana fasilitas publik lainnya.
Dirinya pun memastikan, pelaksanaan penertiban APK ini akan terus berlanjut dengan tetap berkoordinasi dengan Satpol PP, juga para stakeholder terkait di Kota Bandung.
Bahkan menurutnya, upaya ini menjadi jadwal rutin yang berlangsung setiap minggunya.
Baca: Masyarakat Lebih Menyukai Alat Peraga Kampanye Bergambar Dibandingkan Tulisan Saja
"Banyaknya APK yang tidak sesuai membuat suasana kota Bandung menjadi tidak nyaman. Tiga hal yang kita kerjakan yakni menegakkan UUD Pemilu, menegakan perda, dan memberikan pelayanan kepada publik, untuk itu jangan hanya karena momentum pilkada atau pilwakot kondisi Bandung menjadi semrawut," ucapnya.
Disinggung mengenai sanksi, ia menegaskan, pemberian sanksi akan tetap berlaku, meski masih berupa sanksi administrasi.
Akan tetapi apabila terjadi pelanggaran yang berulang, bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan pemanggilan bagi pasangan calon yang bersangkutan untuk pemberian edukasi ada sosialisasi penyelenggaraan aturan APK.
"Tentu saja sebelum kita melakukan kegiatan ini, sudah ada komunikasi dulu dengan para paslon, yaitu titik-titik APK mana saja yang mereka miliki untuk segera ditertibkan. Tapi karena tidak ada respon, maka kami yang menurunkannya bersama Satpol-PP," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/apk_20180316_072732.jpg)