Gunakan Kata 'Koplak' dan 'Edun' di Facebook, Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Karena postingan Facebooknya, Asma Dewi dijerat hukum pidana 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Isal Mawardi
Kompas.com/ Nursita Sari
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Asma Dewi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

TRIBUNJABAR.ID - Karena postingan Facebooknya, Asma Dewi dijerat hukum pidana 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta.

Asma Dewi dinilai melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Ia dijatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara.

Hukuman itu dikurangi lamanya masa tahanan yang telah dijalani Dewi sebelum perkaranya diputus majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada hal-hal memberatkan dan meringankan vonis Dewi. Hal yang memberatkan yakni Dewi dinilai tidak menghormati alat-alat kekuasaan negara. Sementara hal yang meringankan adalah Dewi bersikap sopan selama persidangan, tidak menyulitkan jalannya persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca: Tak Ada Penyesalan, Pria ini Malah Lakukan Facebook Live Seusai Habisi Nyawa Istrinya

Gara-gara Koplak dan Edun

Majelis hakim memutuskan Dewi melanggar Pasal 207 KUHP karena penggunaan kata "koplak" dan "edun" dalam postingannya di Facebook.

Saat itu, Dewi menggunakan kedua kata tersebut untuk mengkritik mahalnya harga daging dan pemerintah yang dianggapnya tidak memberikan solusi.

Namun, majelis hakim menganggap kata koplak dan edun bukanlah bentuk kritikan, melainkan penghinaan. "Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," kata Aris.

Ia mengatakan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Majelis hakim berpandangan kedua kata itu berkonotasi negatif dan bentuk penghinaan.

Baca: Viral di Facebook, Polisi Cantik Ini Temukan iPhone, Niat Baiknya Malah Dibalas Begini, Astaga

"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun, menurut hemat majelis, plesetan dari kata edan," ucapnya.

Dewi tampak menangis setelah mendengar putusan majelis hakim. Dengan mata memerah, dia lalu tampak tersenyum.

Dewi mengaku bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. "Alhamdulillah ya hakim masih mempunyai hati nurani walaupun... pokoknya alhamdulillah," kata Dewi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ujaran "Koplak" dan "Edun" yang Buat Asma Dewi Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved