Polisi Amankan Dua Remaja yang Letakan Batu dan Kayu di Rel Kereta Api

Dua siswa SMP di Kota Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Istimewa
Kereta 

Selang 20 menit kemudian, KA Jayakarta Premium pun BLB di lokasi yang sama.

Baca: Tiket Kereta Api Lebaran Banyak yang Sudah Habis, Ini Tanggal-tanggal yang Masih Tersisa Tiketnya

Perbuatan semacam itu melanggar Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Bagi yang terbukti melakukan perbuatan itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved