Polisi Amankan Dua Remaja yang Letakan Batu dan Kayu di Rel Kereta Api

Dua siswa SMP di Kota Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Isal Mawardi
Istimewa
Kereta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dua siswa SMP di Kota Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, keduanya diduga sengaja meletakkan bongkahan batu dan kayu di perlintasan kereta api yang termasuk Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Kamis (15/3/2018).

"Saat petugas pengamanan jalur mendatangi lokasi, keduanya berada tidak jauh dari perlintasan itu," ujar Krisbiyantoro, Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, melalui pesan singkatnya, Kamis (15/3/2018).

Kedua siswa SMP itu masing-masing berinisial BP (14) warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, dan DA (15) warga Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Keduanya tercatat sebaga siswa kelas 9 di salah satu SMP Negeri di Kota Cirebon.

Saat itu, keduanya tengah duduk di sekitar rel kereta api.

Melihat petugas yang hendak menghampiri, keduanya berniat melarikan diri.


Namun, berkat kecekatan petugas keduanya berhasil diamankan.

"Mereka mengaku meletakkan batu dan kayu itu di jalur perlintasan KA," kata Krisbiyantoro.

Ia mengatakan, kedua siswa itu sudah diserahkan ke Polsekta Cirebon Selatan Timur.

Akibat perbuatan kedua pelaku dua rangkaian KA harus berhenti luar biasa (BLB) di tengah jalan, tepatnya di KM 224+7/8 antara Stasiun Cirebon Prujakan - Stasiun Luwung.

Di antaranya, KA Singasari relasi Pasarsenen - Blitar dan KA Jayakarta Premium relasi Pasarsenen - Surabaya Gubeng.

KA Singasari berhenti selama 4 menit, kira-kira pukul 16.11 WIB - 16:15 WIB.

Selang 20 menit kemudian, KA Jayakarta Premium pun BLB di lokasi yang sama.

Baca: Tiket Kereta Api Lebaran Banyak yang Sudah Habis, Ini Tanggal-tanggal yang Masih Tersisa Tiketnya

Perbuatan semacam itu melanggar Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Bagi yang terbukti melakukan perbuatan itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved